Buruan Daftar! Bawaslu Labusel Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa
![]() |
Ketua Bawaslu Kab. Labusel, Ependi Pasaribu, SE, MAP. Foto: suluhsumatera/internet. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Labusel membuka pendaftaran calon Panwaslu kelurahan/desa untuk Pilkada Serentak tahun 2024.
Total ada 54 posisi anggota Panwaslu kelurahan/desa se Kab. Labusel yang terbuka untuk rekrutmen ini.
“Totalnya ada 54 orang yang akan diterima. Ada satu anggota Panwas untuk setiap kelurahan/desa,” ungkap Ketua Bawaslu Kab. Labusel, Ependi Pasaribu, SE, MAP kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut, kata dia, pengawas di tingkat kelurahan dan desa untuk persiapan menghadapi Pilgub Sumut dan Pilkada Kab. Labusel tahun 2024.
Menurutnya, tugas wewenang Panwaslu kelurahan/desa mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, mencegah terjadinya praktek politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa.
Ependi pun memastikan rekrutmen ini tidak dipungut biaya sama sekali. Dia juga mengimbau agar calon peserta tidak mempercayai oknun tertentu yang mengaku-ngaku dapat membantu meluluskan.
Dijelaskan, penerimaan berkas administrasi pendaftaran dilakukan, pada 18 sampai dengan 21 Mei 2024. Adapun persyaratan pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa yakni:
- Warga Negara Indonesia,
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun,
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu,
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat,
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP,
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih,
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun,
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,
- Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi ASN pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
“Calon peserta mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Wilayah Kab. Labusel,” pungkasnya. (*/sya)
Comments