Hari Raya Waisak, 13 Narapidana dan 2 Tahanan Beragama Budha di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Peroleh Remisi
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Hari Raya Waisak merupakan momen istimewa bagi segenap Umat Buddha, khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar.
Pada perayaan Hari Raya Waisak tahun 2024 ini, dari 1.728 WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, 13 orang yang merupakan narapidana dan dua tahanan beragama Budha memperoleh remisi (pengurangan masa tahanan).
Seorang diantaranya memperoleh RK II (langsung bebas), namun, karena memiliki subsider, maka narapidana yang memperoleh RK II ini harus menjalani subsidernya terlebih dahulu.
Penyerahan remisi ini dilakukan di Vihara Lapas Kelas IIA Pematangsiantar oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), M. Pithra Jaya Saragih secara simbolis kepada narapidana.
Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, M. Pitrha Jaya Saragih menyebutkan, remisi ini sesuai dengan amanah UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurutnya, remisi hari raya agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP yang berkelakuan baik, tanpa memandang agama.
M. Pitrha Jaya Saragih menjelaskan, kategori dari berkelakuan baik itu yakni, tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara hari besar nasional, mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian.
“Program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematangsiantar antara lain, perikanan, perkebunan, mebel, tenun, bakery, dan masih banyak lainnya, ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematangsiantar siap untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas M. Pitrha Jaya Saragih. (syahru)
Comments