Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Koperindag Padangsidimpuan Ditahan Jaksa
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Kejari menetapkan tersangka serta melakukan penahanan dugaan tindak pidana korupsi terhadap RP selaku Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan.
“Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada Dinas Koperindag Padangsidimpuan TA 2021 sebesar Rp.1.416.903.000,” ungkap Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar, SH, MH saat menggelar siaran pers di Aula Kantor Kejari Padangsidimpuan, Senin (13/5/2024).
Diterangkan Kajari Dr. Lambok, kontruksi kasusnya adalah dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan TA 2021, terdapat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD Rp.1.416.903.000.
Lanjutnya, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait realisasi pada kegiatan tersebut.
Adapun fakta hukumnya, kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi perjalanan dinas ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 telah direalisasikan sebesar Rp.915.329.100 untuk perjalanan dinas luar daerah dan sebesar Rp.1.800.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah, sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah sebesar Rp.917.129.100.
“Penyidik kita menemukan perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah bagi ASN pada Dinas Koperindag tersebut tahun 2021 sebagian atau seluruhnya kegiatan itu tidak dilaksanakan atau fiktif,” ungkap Dr. Lambok.
Artinya beber Kajari, ASN pada kegiatan itu sebenarnya tidak terlaksana, namun alokasi dana tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya, seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan.
Akan tetapi lanjutnya, uangnya tidak diterima ASN bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan oleh tersangka.
“Untuk sebagian lagi pegawai memang ada melakukan kegiatan tersebut tetapi biaya perjalanan dinasnya dipotong oleh tersangka selaku Kadis, namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah giat tersebut telah dilaksanakan seluruhnya dan uang perjalanan dinasnya sesuai bukti pertanggungjawabanya, seolah-olah seluruhnya telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan, meskipun realitanya hanya sebagian yang diterima akan tetapi sebagian lagi uangnya diambil dan digunakan oleh tersangka, sehingga diduga adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara,” papar Dr. Lambok.
Dikatakan juga, tim penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT- 01 /L.2.15/Fd/05/2024 bertanggal 13 Mei 2024, selama 20 hari kedepan, terhitung 13 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.681.864.000,” pungkas Dr. Lambok.
Turut mendampingi Kajari, Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH serta pejabat jajaran Kejari Padangsidimpuan. (baginda)
Comments