Jurnalis Labusel Unras di DPRD Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran
KOTAPINANG
suluhsumatera : Seratusan wartawan yang tergabung daam Aliansi Jurnalis Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar unjuk rasa (Unras) di depan Kantor DPRD Labusel, Kamis (30/5), menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran disahkan.
Berdasarkan pantauan, jurnalis yang terdiri dari berbagai media seperti televisi, radio, dan media online ini mendatangi kantor DPRD sambil membawa poster bertuliskan “Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran”.
Ada tiga tuntutan para jurnalis yang disampaikan, yakni menolak disahkannya revisi UU Penyiaran, meminta DPR untuk menghentikan hal-hal yang menghambat dan merusak tatanan kebebasan pers, dan meminta kepada DPRD Labusel menyampaikan tuntutan mereka ke DPR RI.
Ketua Aksi, Mirwan Hasibuan menyampaikan, kedatangan mereka ke DPRD Labusel untuk mengajak anggota DPRD untuk menandatangani nota kesepakatan penolakan.
Menurutnya, Revisi UU Penyiaran itu sangat bertentangan dengan kekebasan pers.
Aksi jurnalis ini akhirnya diterima Ketua DPRD Labusel, Eddy Parapat didampingi Gindo Pasaribu.
Ia pun sepakat menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan ikut menandatangani nota kesepakatan.
“Saya ikut mendukung penolakan revisi UU Penyiaran yang dibuat DPR RI, mudah-mudahan dengan penolakan ini bisa diterima oleh DPR RI, tuntutan rekan-rekan juga kita sampaikan ke pusat,” pungkas Eddiy. (kevin)
Comments