Operasi Antik, 20 Laki-laki Diringkus Satresnarkoba Polres Labusel Terkait Sabu-sabu
KOTAPINANG
suluhsumatera : Selama tiga pekan pelaksanaan Operasi Antik Toba 2024 (periode 1-21 Mei 2024), Polres Labusel melaui Satresnarkoba meringkus 20 laki-laki dari berbagai wilayah, terkait penyalahgunaan Narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Labusel melaui Kasat Resnarkoba, AKP. Endang R. Ginting dalam gelaran pers rilis ungkap kasus di halaman Mapolres, Desa Sosopan, Kotapinang, Rabu (22/5/2024).
“Jumlah ungkap kasus tindak pidana narkotika periode 1 Mei hingga 21 Mei 2024 ada 17 kasus dengan jumlah tersangka 20 orang laki-laki. Sementara jumlah barang bukti yang disita antara lain untuk narkotika jenis sabu seberat 24,58 gram, kendaraan ada lima unit sepeda motor, handphone ada 12 unit, dan uang tunai Rp.2.609.000,” ungkap AKP. Endang R. Ginting didampingi Kasi Humas, AKP. Sujono, KBO Satresnarkoba, Kanit Satresnarkoba, dan personel provost.
Disebutkan, para tersangka diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Labusel dan seluruhnya merupakan jaringan peredaran Narkoba.
Menurutnya, hasil ungkap kasus ini berkat kerja sama Satresnarkoba Polres Labusel dengan Polsek jajaran.
Dikatakan, dari ke 20 tersangka, ada tiga yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Menurutnya, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” sambungnya.
Ia pun kembali mengimbau masyarakat agar menjaga diri sendiri dan keluarga dari bahaya peredaran Narkoba.
Apabila masyarakat mengetahui tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya, agar menghubungi Satresnarkoba atau Polsek terdekat.
“Kemudian bagi keluarga ada yang terindikasi menggunakan Narkoba, silahkan berkonsultasi agar segera dilakukan rehabilitasi. Bagi para bandar untuk segera menghentikan kegiatannya, karena kami dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan berhenti untuk menyatakan perang terhadap Narkoba dan akan terus menindak,” pungkasnya.
Adapun ke 20 orang yang diamankan, yakni RA alias A, 24 dan SAD alias A, 21 warga Kecamatan Kampungrakyat, Kab. Labusel. Kemudian ZHM alias Z, 18 warga Kabupaten Simalungun, MTD alias T, 21 warga Kab. Labuhanbatu, dan ISH alias R, 24 Kec. Sungaikanan, Labusel.
Berikutnya, ARS alias C, 38 warga Kec. Kotapinang, Labusel, BA, 24, KR, 25, dan UJH alias U, 51 masing-masing warga Kec. Torgamba, Labusel. Kemudian P alias K, 33 warga Kec. Kampungrakyat, DSK alias D, 22 warga Kec. Kotapinang, dan J alias J, 38 warga Kec. Kampungrakyat.
Sepanjutnya, AH alias A, 35 warga Kec. Sungaikanan, HA alias K, 23 warga Kec. Kampungrakyat, PH alias D, 31 warga Kec. Torgamba, ES alias E, 32 warga Kec. Torgamba, ZAS alias P, 33 Kec. Kotapinang, PT alias K, 36 warga Kec. Kotapinang, dan MIW, 17 warga Kab. Labura. (*/sya)
Comments