Perusahaan Tidak Dapat Tunjukkan Izin, Warga Tetap Tolak PKS Beroperasi di Pulo Padang
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Rapat koordinasi terkait pengoperasian kembali Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang berlokasi di Kel. Pulo Padang, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang diinisiasi Polres Labuhanbatu, Senin (6/5/2024), di Aula Tunggal Panaluan Polres Labuhanbatu, tidak mencapai titik temu.
Perwakilan warga Kel. Pulo Padang yang diundang dalam pertemuan tetap bersikukuh menolak keberadaan pabrik kelapa sawit tersebut di lingkungan mereka.
“Kami tetap menolak keberadaan pabrik kelapa sawit itu karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan lengkap saat kita minta dalam pertemuan tadi,” tegas Dedi Halomoan Rambe, salah seorang warga yang diundang Polres Labuhanbatu dalam pertemuan tersebut.
Dedi Halomoan menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak warga yang menolak pabrik beberapa kali meminta agar dokumen perizinan perusahaan ditunjukkan.
Sayangnya tidak satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Labuhanbatu dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan PT. PPSP.
“Cuma cakap saja punya izin lengkap tapi tidak bisa ditunjukkan. Padahal kehadiran kami memenuhi undangan rapat koordinasi ini juga karena ingin memastikan apakah benar perusahaan sudah memiliki izin lengkap seperti yang disampaikan selama ini,” tambah Dedi Halomoan.
Untuk itu, warga yang sudah melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik, sejak tahun 2016 silam menegaskan tidak merubah sikap mereka dan tetap menolak keberadaan pabrik, serta akan tetap meminta supir suplier untuk tidak mensuplai berondolan ke PMKS PT. PPSP.
“Kami tidak menghadang semua kendaraan yang melintas di Pulo Padang. Kami hanya meminta kepada angkutan berondolan untuk pabrik agar putar balik karena persoalan pabrik belum selesai,” jelas Zulpan Rambe, warga Pulo Padang yang juga turut menghadiri pertemuan.
Sementara itu, terkait pertemuan yang dilakukan secara tertutup dan tidak diperbolehkan untuk didokumentasikan juga disesalkan warga. Pertemuan tersebut menurut mereka seharusnya terbuka dan harus diketahui publik.
“Kenapa harus tertutup dan kami tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi. Apa yang mereka takutkan? Jika perusahaan memang sudah memiliki izin lengkap terbuka saja ke publik,” ungkap Sri Hariati Hasibuan, warga lainnya yang turut dalam pertemuan tersebut.
Sri Hartati juga menyesalkan jalannya pertemuan yang diinisiasi Polres Labuhanbatu itu terkesan hanya menekan pihak warga yang menolak keberadaan pabrik.
Rapat koordinasi pengamanan pengoperasian kembali pabrik kelapa sawit milik PT. PPSP yang dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Benhard L. Malau, SIK, MH itu sendiri dihadiri oleh pihak-pihak terkait, diantaranya pihak manajemen PT. PPSP, Pemkab Labuhanbatu yang diwakili Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP), Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Camat Rantau Utara, dan Lurah Pulo Padang.
Seperti diketahui, dalam dua pekan terakhir konflik di kelurahan Pulo Padang antara warga yang menolak keberadaan pabrik dengan pihak perusahaan kembali memanas.
Bahkan, situasi sudah mengarah kepada konflik horizontal yang menyebabkan bentrokan antar warga setempat yang kontra dan pro pabrik.
Konflik yang sudah berlangsung hampir delapan tahun ini belum mampu diselesaikan pemerintah kabupaten Labuhanbatu dan DPRD Kab. Labuhanbatu.
Sementara itu, warga yang menolak pabrik tetap bersikukuh menolak keberadaan pabrik dengan alasan banyaknya peraturan pemerintah dan undang-undang terkait pendirian pabrik kelapa sawit yang dilanggar perusahaan ini. (jr)
Comments