Proyek Preservasi Jalinsum Kotapinang-Gunung Tua Telan Korban Jiwa
KOTAPINANG
suluhsumatera : Proyek pemeliharaan jalan nasional Kotapinang-Gunungtua yang tengah dikerjakan oleh rekanan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Medan, di Kotapinang, menelan korban jiwa.
Pada Senin (13/5/2024) malam, Seorang remaja bernama Sutan Maulana Hasibuan, 17 warga Kampung Baru, Desa Hadundung, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal.
Pria tersebut terperosok ke lubang milling (aspal yang dikupas untuk ditambal sulam) di kawasan Basilam Baru, Desa Sosopan, Kec. Kotapinang, lalu terjatuh.
Informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah warga di lokasi kejadian menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 22.15 WIB.
Saat itu korban yang masih duduk di bangku SMA dalam perjalanan pulang dari arah Kotapinang menuju Hadundung, mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja.
Diduga karena tidak ada rambu proyek, sehingga korban tidak menyadari ada lubang milling berukuran cukup besar dan dalam ketika melintas di lokasi kejadian. Sepeda motor korban kemudin terperosok ke lubang tersebut dan akhirnya terjatuh.
Korban pun terpental hingga masuk ke dalam parit, sedangkan sepeda motornya terletak di badan jalan.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Kotapinang untuk mendapatkan pertolongan, namun akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
“Saat itu hanya sepeda motor korban yang terlihat di jalan. Korban ditemukan di dalam parit, lalu dibawa ke rumah sakit,” kata Herman, 24 salah seorang warga.
Sayangnya Kanit Lantas Polsekta Kotapinang, AKP. Tarjuki tidak dapat dikonfirmasi terkait peristiwa itu.
Ditempat berbeda, mantan Sekretaris DPD KNPI Labusel, Saiman Siregar sangat menyayangkan lambatnya pihak rekanan menambal lubang milling di sepanjang ruas Jalinsum mulai dari Kec. Kotapinang hingga Kec. Sungaikanan, sehingga menimbulkan korban jiwa.
Menurutnya, terdapat puluhan, bahkan mungkin ratusan lubang milling berukuran besar dan dalam yang setiap saat menanti korban, karena tidak ada rambu-rambu.
“Sudah dua minggu lubang milling tersebut digali lalu dibiarkan saja tanpa ada rambu-rambu, agar pengguna jalan berhati-hati. Anehnya pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Medan membiarkan saja. Seharusnya, begitu aspal dikupas, hari itu juga ditambal, agar tidak membahayakan,” imbuhnya.
Dikatakan, pihak rekanan dan BBPJN Wilayah I Medan dapat dipidana karena lalai dalam melaksanakan proyek tersebut, sehingga menimbulkan korban jiwa.
Selain itu kata dia, juga dapat dijerat dengan UU No. 38 tahun 2004 Pasal 63 ayat 1, karena dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
“Kepada pihak Sat Lantas Polres Labusel hendaknya jangan menjadikan kasus ini sebagai kecelakaan tunggal biasa. Kelalaian rekanan dan pihak BBPJN Wilayah I Medan harus ditindak, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Setiap tahun proyek preservasi jalan nasional meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(*/sya)
Comments