Selamatkan Daerah Lebih dari Rp1 M, Keluarga Tersangka Heran Proyek Puskesmas Aek Batu Jadi Kasus Korupsi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Keluarga RS, Ditektur CV. VJ yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Aek Batu di Desa Torgamba, Kab. Labusel tahun 2021 lalu, merasa heran proyek tersebut menjadi permasalahan hukum.
Pasalnya, CV. VJ yang memenangkan tender proyek dengan pagu Rp5,5 milyar itu, telah menyelamatkan uang negara hingga lebih dari Rp1 milyar.
“Kami dari pihak keluarga RS tidak habis pikir, bagaimana proyek ini bisa menjadi kasus dugaan korupsi yang berujung pada penahanan saudara kami RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya oleh Kejaksaan Negeri Labusel. Padahal sejak awal tidak ada indikasi tersebut,” ungkap Rezeki Primkopad, mewakili pihak keluarga RS kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Dijelaskan, pada tahap lelang saja CV. VJ telah menguntungkan negara Rp900 juta, dengan membuat penawaran Rp4,6 milyar. Proyek tersebut kata dia, akhirnya dimenangkan CV. VJ, karena perusahaan lain yang mengikuti lelang menawar lebih tinggi.
Dalam pelaksanaannya kata dia, proyek ini juga sudah dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang dibuat Pemkab Labusel, dalam hal ini Dinas Kesehatan. Karenanya kata dia, sejak awal tahun 2022 lalu, gedung baru Puskesmas Aek Batu sudah dapat difungsikan untuk melayani masyarakat.
Selain itu sebutnya, proyek ini juga telah dilakukan audit oleh BPK RI, pada tahun 2022 lalu, dan ditemukan Rp.52.277.378 kekuarangan volume. Temuan itu lanjutnya, telah pula dikembalikan ke kas daerah, pada tahun 2022 lalu.
“Memang ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Dan itu juga sudah dikenakan denda, yakni 1/1.000/39 hari dengan total Rp.165.494.479. Sama dengan temuan BPK, denda ini juga telah dikembalikan ke kas daerah, pada 16 Desember 2022, sehingga total uang negara yang diselamatkan dari pengembalian ini Rp.217.771.857,” imbuhnya.
Karenanya dia mengatakan, seharusnya tidak ada lagi permasalahan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Namun kata dia, pihak keluarga tetap percaya pada proses hukum dan keprofesionalan penyidik Kejari Labusel.
“Kami hanya ingin meluruskan, sehingga narasinya tidak seolah-olah RS ini sejak awal memiliki niat melawan hukum. Kami juga tidak tahu bagaimana bisa penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara hingga Rp600 juta. Jika seperti ini, semua proyek di Indonesia yang sudah diaudit BPK dapat dipidanakan” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Labusel, M. Sofyan yang dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui pasti apakah pihak CV. VJ sudah melakukan pengembalian denda dan temuan BPK atau belum. Namun diakuinya, pada tahun 2022 lalu, BPK RI sudah melakukan audit dan proyek tersebut ada beberap temuan.
“Memang kami belum pernah melakukan pemeriksaan mengenai proyek ini. Saya kurang ingat, nanti saya kroscek dulu sama anggota,” katanya. (*/din)
Comments