2 Lembaga Vertikal di Gunungsitoli Kangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
![]() |
Badar Udara Binaka Gunungsitoli. Foto: suluhsumatera/istimewa |
GUNUNGSITOLI
suluhsumatera : Dugaan terkait adanya badan publik mengangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik kali ini muncul dari seorang warga penggiat Anti Korupsi, Ali Telaumbanua.
Dibeberkan saat ditanya sejumlah wartawan di Gunungsitoli-Sumut, Sabtu (22/06/2024), Ali menyebut terduga pelaku yang melawan UU Keterbukaan Informasi Publik itu mengacu pada dua satuan kerja pemerintah pusat yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli, yakni Kantor Pencarian dan Pertolongan Nias dan Kantor Unit Penyeleggara Bandar Udara Binaka Gunungsitoli.
Pasalnya, Ali Telaumbanua dalam kapasitas perseorangan sebagai warga negara telah mengajukan permohonan informasi publik kepada kedua lembaga itu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan atau langsung dialamatkan kepada pimpinan lembaga, sejak pertengahan dan akhir Mei 2024, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Dijelaskan, informasi yang dimohonkan umumnya mengenai turunan dokumen rencana kerja dan pelaksanaa program pemerintah di Satker tersebut, meliputi DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) serta yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan negara selama tiga tahun berturut.
“Benar seperti saya ungkapkan sebelumnya, rasa ingin tahu bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan keuangan negara di kedua lembaga pemerintah pusat itu mengantarkan permohonan informasi diajukan, dan menyesuaikam ketentuan yang ada, yakni UU Nomor 14 Tahun 2008, disana diamantkan setiap orang berhak mendapatkan informasi publik,” terang Ali.
Ditanya lebih jauh soal nilai manfaat apa yang ingin didapat, penggiat anti korupsi itu menjelaskan, mengetahui dan atau mengikuti alur pelaksanaan pembangunan atas pemanfaatan keuangan negara adalah kewajiban warga negara, bahkan disebutnya masyarakat berkewajiban mengumpulkan data untuk melaksanakan ketentuan yang mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hingga minggu ketiga Juni 2024, lanjut penggiat anti korupsi yang pernah mendapat pengkaderan dan pelatihan pemberantasan kouspsi melalui Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara atau PKN yang diketuai Patar Sihotang, SH., MH ini, dirinya telah melayangkan keberatan atas tidak ditanggapinya permohan informasi yang disampaikannya dalam tempo sepuluh hari kerja.
Ironisnya, ia tidak mendapat tanggapan.
Menurut Ali, tidak semestinya badan publik pemerintah seperti ini melawan UU Keterbukaan Informasi Publik, sebab itu telah menjadi amanah dan mutlak dijalankan.
Sementara pihak media ini mengetahui Surat Edaran Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2011 menerangkan, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerin/ Lembaga (RKAK/L) serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik.
Surat Edaran dimaksud ditandatangani oleh Ketuaa Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta pada 12 Maret 2011.
Mengakhiri keterangannya, penggiat anti korupsi ini tidak beropini mengenai apa kemungkinan menjadi alasan dari kedua lembaga pemerintah pusat tersebut tidak menanggapi dan atau memberikan dokumen sebagai informasi publik yang dimohonkannya, namun langkah hukum berikutnya masih tetap akan ditempuh demi tegaknya transparansi publik.
Awak media ini mencoba mengonfirmasi kepada kedua pihak lembaga pemerintah tersebut, baik Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Binaka Gunungsitoli maupun Kantor Pencarian dan Pertolongan Nias, belum berhasil. (*/sya/red)
Comments