6 Selebgram di Lampung Ditangkap Polisi Terkait Promosi Situs Judi Online
KOTAPINANG
suluhsumatera : Aparat Satreskrim Polres Metro Lampung menangkap enam Selebgram karena mempromosikan situs judi online di media sosial.
Melansir laman tvonenews.com, Sabtu (29/6/2024), keenam Selebgram tersebut mempromosikan situs judi online yang terafiliasi dengan server judi di negara Kamboja.
Usai patroli cyber satuan Reserse kriminal Polres Metro Lampung meringkus enam orang selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online di akun media sosial mereka.
Keenam selebgram yang diamankan ini terdiri dari empat perempuan dan dua lelaki. Seluruhnya mengaku memiliki followers belasan ribu hingga puluhan ribu.
Mereka telah mempromosikan situs judi online sejak tiga tahun lalu dan beberapa baru mengendorse situs judi online selama dua bulan terakhir.
Sebanyak enam tersangka memiliki peran masing-masing. Empat selebgram wanita sebagai talent dan dua selebgram laki-laki selaku agensi atau perekrut.
Honor yang didapat dari mempromosikan situs judi online setiap bulannya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta.
Polisi pun menjerat keenam Selebgram tersebut menggunakan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar. (*/sya/tvonenews.com)
Comments