Jelang HUT Bhayangkara, Polres Madina Gagalkan Pengiriman 110 Kg Ganja ke Sumbar
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Upaya pengiriman 100 bal daun ganja ke Sumatera Barat kembali digagalkan aparat Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina).
Pelaku tertangkap saat hendak melewati perbatasan membawa 100 bal ganja menggunakan mobil Mitsubishi Xpander bernopol BA1604AAB.
Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh mengatakan, pelakunya berjumlah tiga orang dan merupakan kurir. Para pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi, pada Senin (24/6/2024).
“Mereka kurir yang membawa 110 Kg (100 bal) ganja dalam tiga goni, yang akan dibawa ke Sumbar,” papar Arie, dalam pers rilis kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Disebutkan, tersangka yang diringkus yakni, RA, 32 warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Sumbar, RS, 27 warga Kelurahan Anduring, Kuranji, Sumbar, dan GE, 20 warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Sumbar.
Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkoba.
Pelaku terancam penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimun pada ayat (1) ditambah 1/3 dengan Rp8 miliyar.
“Saat akan ditangkap oleh Satuan Narkoba kita, personel yang di Polsek Muara Sipongi juga ikut dilibatkan untuk menghadang lolosnya tersangka,” kata Kapolres.
Karena sebagaimana diketahui Kecamatan Muara Sipongi ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Demikian para tersangkanya, saat diwawancarai ternyata ada yang mengaku menjadi kurir sudah lebih dari sekali. Setidaknya dua bahkan ada yang sudah tiga kali membawa ganja ke Sumbar.
“Untuk kasus ini kita masih melakukan pengembangan,” jelas Arie. (ir)
Comments