Kejari Labuhanbatu Geledah 3 Lokasi di Labura Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Bangun Rejo
LABUHANBATU
suluhsumatera : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penggeledahan Kantor Desa Bangun Rejo, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), rumah pribadi ENP (mantan Kepala Desa Bangun Rejo), dan Kantor Dinas PMD Pemkab Labura, Rabu (26/6/2024).
Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu, Hasan Afif Muhammad, SH, MH tersebut sekaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 hingga 2022 yang tengah ditangani.
Informasi yang dihimpun wartawan, tempat pertama yang didatangi tim penyidik yakni rumah pribadi ENP (mantan Kepala Desa Bangun Rejo) di Dusun IV Adian Kulim, Desa Bangun Rejo.
Berikutnya, penggeledahan berlanjut ke Kantor Desa Bangun Rejo. Selanjutnya, lokasi ketiga di Kantor Dinas PMD Pemkab Labura di Jl. Kapten H. Rakenan, Desa Damuli Kebun, Kec. Kualuh Selatan.
Berdasarkan penggeladahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa surat dan dokumen elektonik lainnya, yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud.
Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim, akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk penyitaan guna melengkapi berkas perkara.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo TA. 2019 s/d 2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan, pada Januari 2024 lalu.
Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti cukup, kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 bertanggal 26 Maret 2024.
Dugaan sementara, kasus ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp.651.846.868. (*/sya/ril)
Comments