Ketua DPD Golkar Labusel dan 2 Kader Diusulkan Jadi Pimpinan DPRD Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Wakil Ketua Hubungan Antar Ormas DPD Partai Golkar Sumut, Fredy Sembiring memimpin rapat pleno pemilihan dan penetapan calon pimpinan DPRD Kab. Labusel periode 2024-2029 di Kantor DPD Partai Golkar Labusel, Jalinsum Simaninggir, Kotapinang, Minggu (9/6/2024).
Turut hadir pada pertemuan tersebut sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Sumut, yakni Wakil Ketua Pemenangan Pemilu, H. Abdi Santosa Ritonga dan Hendy serta Firdaus. Kemudian Ketua DPD Partai Golkar Labusel H. M. Romadon Nasution, SH, Sekretaris H. Sutiman, SPd, MSi, dan Bendahara Khoirul Amri Harahap.
Musyawarah pengambilan keputusan terkait usulan penetapan pimpinan DPRD Kab. Labusel periode 2024-2029 itu dinyatakan kuorum, karena dihadiri 32 peserta.
Rapat tersebut akhirnya memilih lalu menetapkan tiga nama kader partai berlambang pohon beringin ini untuk diusulkan menjadi pimpinan DPDR Kab. Labusel periode 2024-2029.
Ketiga nama tersebut, yakni Ketua DPD Partai Golkar Labusel H. M. Romadon Nasution, SH yang pada Pemilu 2024 lalu terpilih dari Dapil 1 Kotapinang, H. Sutiman, SPd, MSi dari Dapil 2 Kampungrakyat, dan Sabib Habib Dasopang, SE dari Dapil 5 Sungaikanan-Silangkitang.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Labusel, H. M. Romadon Nasution, SH menyampaikan, rapat pleno yang berlangsung telah sah, karena peserta yang hadir mencapai kuorum.
Dia pun mengapresiasi pengurus DPD Partai Golkar Sumut yang telah sudi datang untuk suksesnya rapat pleno tersebut.
“Nama-nama ini akan diusulkan ke DPD Partai Golkar Sumut untuk diteruskan ke DPP,” katanya.
Sesuai surat putusan Rapimnas Partai Golkar No : 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI-2013 tahun 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar telah ditentukan enam kriteria untuk menjadi pimpinan DPR, DPRD provinsi dan kabupaten-kota, antara lain unsur pengurus harian sesuai tingkatan, pernah menjadi anggota DPR minimal di tingkatannya, dan berpendidikan minimal strata 1.
Serta satu aturan yang mengatur jika tidak terpenuhinya enam kriteria dimaksud, maka pengambilan keputusan harus dengan persetujuan dewan pimpinan partai satu tingkat di atas.
Sementara itu, berdasarkan hasil Pemilu 2024 lalu, Partai Golkar berhasil mendapatkan lima kursi di DPRD Kab. Labusel, atau posisi kedua terbanyak setelah Perindo.
Berdasarkan perolehan kursi tersebut, Partai Golkar berhak mendapatkan satu posisi pimpinan di DPRD Kab. Labusel untuk lima tahun kedepan. (*/sya)
Comments