Oknum Polwan di Mojokerto Nekat Bakar Suami Karena Gaji 13 Habis Buat Judi Online, Kompolnas Prihatin
![]() |
Ilustrasi judi online. Foto: internet. |
JAKARTA
suluhsumatera : Peristiwa oknum anggota polisi wanita (Polwan) Briptu. FN di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), yang nekat membakar suaminya hidup-hidup, yaitu Briptu. RDW, Sabtu (8/6/2024), sehingga meninggal dunia, membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) prihatin.
Nyawa Briptu. RDW akhirnya tidak tertolong, setelah sempat dirawat di rumah sakit. Peristiwa yang terungkap itu terjadi lantaran terkait tekanan ekonomi akibat judi online.
Melansir dari laman republika.co.id, Selasa (11/6/2024), Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut, fakta itu menjadi bukti pemberantasan judi online belum signifikan dilakukan oleh pemerintah maupun kepolisian. Peristiwa nahas tersebut, menurut Poengky, seperti memukul institusi Polri sendiri.
Pasalnya, judi online juga terbukti “meracuni” semua level masyarakat, termasuk di lingkungan kepolisian.
Padahal, sambung dia, pemerintah selama ini sudah membentuk Satgas Judi Online. Pun Mabes Polri, selama ini, masif melakukan pemberantasan para bandar maupun pelaku perjudian online.
“Pemberantasan judi online, diharapkan segera terlihat hasilnya. Dan kami sangat menghimbau kepada semua masyarakat, untuk tidak coba-coba bermain judi online. Karena judi online, merupakan bentuk kejahatan, dan pasti akan berdampak negatif kepada semua lapisan masyarakat,” kata Poengky di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menurut Poengky, di Polri harus segera membentuk tim bantuan psikologis untuk internal anggotanya yang kecanduan judi online. Tim bantuan psikologis tersebut dapat disediakan mulai dari level Polda sampai Polres.
“Hal ini, penting guna perawatan jiwa anggota. Karena polisi ini, juga manusia, yang bukan superman, atau superwomen yang juga membutuhkan perhatian dan perawatan jiwa, agar mereka tetap dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik tanpa terpengaruh dengan hal-hal negatif seperti perjudian online,” ucap Poengky.
Adapun menyangkut soal penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, kata Poengky, Kompolnas percaya dengan kinerja Polda Jawa Timur (Jatim). Dia menyatakan, penyidik Polda Jatim dapat proporsional dalam menangani kasus itu.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa sesama anggota Polri ini. Yang mana, pelakunya (Briptu: FN) adalah isteri dari korban (Briptu. RDW), yang keduanya sama-sama anggota kepolisian,” ujar Poengky.
Kompolnas, kata Poengky, mendorong agar Polda Jatim tidak hanya menjadikan peristiwa kekerasan tersebut sebagai satu-satunya objek dalam penyelidikan maupun penyidikan. Dia ingin, Polda Jatim harus juga memeriksa psikologis Briptu. FN.
“Kompolnas sangat mendorong agar Polda Jatim melakukan Lidik atau Sidik dengan dukungan scientific crime investigation, termasuk melibatkan psikiater dalam memeriksa kejiwaan tersangka (Briptu. FN),” ujar Poengky.
Hal tersebut penting dilakukan karena adanya dugaan Briptu. FN mengalami kondisi depresi atas situasi dan kondisi rumah tangganya bersama Briptu. RDW.
“Ada kemungkinan tersangka mengalami post partum depression yang berdampak pada tindakan di luar nalar. Sehingga bukan saja mengakibatkan kemarahan akibat suaminya (Briptu. RDW) yang bermain judi online, tetapi kami juga mendengar bahwa tersangka (Briptu. FN) juga mengalami situasi dan tekanan pascamelahirkan bayi kembar yang merupakan anak dari kedua pasangan tersebut,” ujar Poengky.
Kompolnas juga menyarankan agar setiap sesi pemeriksaan penyidik terhadap Briptu. FN dilakukan dengan membawa ahli kejiwaan atau psikolog.
Briptu. FN seorang Polwan beranak tiga yang merupakan istri dari Briptu. RDW, sudah berstatus tersangka.
Dia pun dijebloskan ke sel Polda Jatim. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang berdinas di Polresta Mojokerto, Jatim.
Pasangan tersebut terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada tewasnya Briptu. RDW. Briptu. FN nekat membakar suaminya itu hidup-hidup sehingga tewas akibat gaji ke-13 yang seharusnya Rp2,8 juta hanya tersisa Rp800 ribu untuk menafkahi ketiga anak.
Polda Jatim mengungkapkan, pengakuan Briptu. FN, selain kesal suaminya bermain judi, juga sering mendapatkan melakukan kekerasan rumah tangga.
Kini, Polda Jatim menjerat Briptu FN dengan sangkaan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat cekcok berujung pembakaran ke sang suami. (*/sya/republika.co.id)
Comments