Pelaku Curat di Bilah Hilir Diamankan Warga
LABUHANBATU
suluhsumatera : Sejumlah warga berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (31/5/2024), yang kemudian diamankan personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir
Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Bilah Hilir, AKP. S.F. Sibarani, SH bersama Kanit Reskrim, Ipda. P. Manalu ini dilakukan di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pencurian terjadi, pada Jumat 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB, di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban dalam kasus ini adalah Tani, 48 seorang pria yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar.
Sedangkan pelaku adalah IH alias Imam, 23 yang bekerja serabutan (mocok-mocok), merupakan warga Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni satu unit android warna hitam, satu unit handphone merek Nokia, dan sepotong celana pendek jins warna biru.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau melalui AKP. Napitupulu menjelaskan, pada Jumat (31/5/2024) lalu sekira pukul 03.30 WIB, korban sedang tidur dan terbangun ketika mendengar suara langkah kaki.
Ketika melihat ke arah suara, korban melihat seorang laki-laki keluar dari dalam rumah dan melarikan diri melalui pintu belakang.
Setelah mengecek, korban menyadari dua handphone yang diletakkan di dekat tempat tidurnya telah hilang.
Sekira pukul 06.30 WIB, korban mendapatkan informasi seorang laki-laki telah diamankan oleh warga Dusun Sei Buluh, Desa Tanjung Haloban.
Setelah memastikan identitas pelaku, korban mengakui, pelaku yang diamankan tersebut adalah yang melarikan diri dari rumahnya dan mencuri dua handphone miliknya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah saksi.
Pada Jumat (31/5/2024), sekira pukul 08.00 WIB, Polsek Bilah Hilir mendapatkan informasi dari warga Dusun Cinta Karya, Selat Besar, tentang seorang laki-laki yang diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kanit Reskrim Ipda. P. Manalu beserta anggota Unit Reskrim segera menuju lokasi dan tiba di TKP sekira pukul 10.00 WIB.
Mereka mengamankan pelaku yang telah diamankan warga dan menemukan barang bukti dua unit handphone sesuai dengan petunjuk dari pelaku.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (jr)
Comments