Polres Labusel Bongkar Sindikat Pencurian Dump Truk, 4 Tersangka Diringkus
![]() |
Kasat Resrim Polres Labusel, AKP. Gurbacov, SIK, MH, MKrim saat menggelar paparan pengungkapan kasus sindikat pencurian dump truk di Mapolres Labusel, Senin (10/6/2024). Foto: suluhsumatera/sya. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Polres Labusel berhasil membongkar salah satu sindikat pencurian dump truk antar provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya Kab. Labusel dan sekitarnya.
Dalam serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat Sat Reskrim Polres Labusel, empat tersangka akhirnya diamankan. Keempat tersangka, yakni B dan M masing-masing sebagai pemetik serta S dan H turut membantu dan menadah dump truk hasil curian.
“Para pelaku ini merupakan sindikat pencurian truk yang meliputi Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat,” ungkap Kapolres Labusel, AKBP. M. Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP. Gurbacov, SIK, MH, MKrim didampingi sejumlah pejabat Polres lainnya dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres, Senin (10/6/2024).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan BJG, 57 warga Dusun Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, pada Sabtu 18 Mei 2024, yang mengaku kehilangan satu unit dump truk Mitsubishi Colt Diesel BK8176YT yang diparkir di depan rumah. Personel Sat Reskrim Polres Labusel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, yang akhirnya mengarah kepada salah seorang pelaku.
“Pada Selasa 4 Juni 2024, rombongan ini kembali beraksi menggasak satu unit dump truk Mitsubishi Colt Diesel milik SL, 48 di Dusun Bakti, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba sekira pukul 1.30 WIB, namun karena ketahuan oleh korban, truk tersebut diletakkan di pinggir jalan. Tim pun bergerak dan beberapa jam kemudian berhasil menangkap salah seorang pelaku, yakni B di rumahnya. Dalam keterangan kepada petugas, B mengaku beraksi bersama temannya, M warga Riau. Personel kembali bergerak ke Riau, dan pada hari yang sama berhasil meringkus M,” imbuh perwira berpangkat tiga balok emas tersebut.
Setelah diintrogasi kata dia, B dan M mengaku, pada 18 Mei juga melakukan pencurian dump truk Mitsubishi Colt Diesel milik EPLP di Aek Nabara, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu. Kedua pelaku kemudian membeberkan, dump truk hasil curian telah dijual ke Sumatera Barat, melalui perantara S.
Keeseokan harinya lanjut Gurbacov, yakni Rabu 5 Juni, lanjut dia, tersangka S pun ditangkap di Bagan Sinembah, Kab. Rohil, Provinsi Riau. Tidak hanya itu, pada Jumat (7/6/2024), tersangka H pun ditangkap di Kab. Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
“Kami kemudian melakukan pengejaran ke Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Sijunjung, dum truk milik BJG dan EPLP pun ditemukan kemudian dibawa ke Polres Labusel berikut tersangka HF untuk penyidikan dan milik EPLP diserahkan ke Polres Labuhanbatu,” papar mantan Kasatreskrim Polresta Cilacap ini.
“Hasil penyelidikan, ada persesuaian keterangan masing-masing tersangka. Ada pun barang bukti yang disita, diantaranya dump truk BK8176YT, dua Hp, satu lembar STNK, kunci palsu, sepeda motor Supra X BM6820JU, dan bukti lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 2,” timpalnya.
Lebih jauh dijelaskan pria yang juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Purbalingga ini, tiga dari empat pelaku merupakan mantan narapidana, yakni M dua kali menjalani hukuman terkait kasus serupa dan B serta S pernah ditahan terkait kasus Narkoba. Gurbacev mengatakan, akan terus melakukan pengembangan, karena kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lain dalam sindikat ini.
“Kami mengimau kepada masyarakat yang memiliki dump truk dan kendaraan lainnya agar lebih hati-hati dalam memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci,” pungkasnya. (*/sya)
Comments