Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Akhirnya Berhasil Menangkap 3 Komplotan Penjual Sabu di Labura
LABUHANBATU
suluhsumatera : Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Ipda. Rahmadhan Hilal akhirnya berhasil menangkap tiga orang yang terilbat dalam persekongkolan menjual Narkoba jenis sabu, yakni dengan tertangkapnya ART alias Peol, 40 warga Dusun I B, Desa Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP P. Napitupulu, SH, Sabtu (8/6/2024) mengatakan, ART diringkus setelah sebelumnya polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni AA alias Andi dan YFN alias Yose alias Ipan, Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 15.30 WIB, di kebun kelapa sawit warga Dusun I, Desa Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AA berikut barang bukti sabu 3,98 gram bruto dan temannya YFN dengan barang bukti sabu 1,11 gram bruto.
Setelah dilakukan interogasi terhadap AA, diketahui barang tersebut didapat dari seorang laki-laki, yakni ART alias Pesol di Dusun I B Desa Kampung Pajak, Kec. Na IX-X.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan menangkap ART, Minggu (2/6/2024) sekira pukul 07.30 WIB, di depan Rumah Sakit Royal Prima, Jl. Ayahanda, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka pun mengakui dan membenarkan sabu yang diamankan dari AA adalah sabu yang diperoleh darinya. Sabu tersebut didapat ART dari seorang laki-laki, yakni JN di Tanjungbalai, melalui perantara AFN di Desa Janji, Kab. Labuhanbatu.
Polisi pun melakukan pengembangan terhadap JN di Tanjungbalai, dan AFN di Desa Janji, Kab. Labuhanbatu. Namun keberadaan JN dan AFN hingga saat ini tidak ditemukan.
Kemudian ART dan barang bukti yang disita satu unit Hp android dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (jr)
Comments