Seorang Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Seorang residivis Narkoba berinisial DMH warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, yang baru satu tahun lalu keluar dari penjara, kembali ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, karena miliki narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (17/6/2024) dini hari.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP. J. H. Pasaribu, SH, MH melalui rilis tertulis menjelaskan, penangkapan tersangka yang merupakan resedivis Narkoba ini dilakukan setelah adanya laporan warga, terkait maraknya peredaran Narkoba di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram dan satu unit handpone.
Kepada petugas tersangka mengaku, sabu tersebut miliknya dan untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar,” paparnya.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. J. H. Pasaribu menjelaskan, tersangka berinisial DMH ini merupakan residivis kasus narkotika di tahun 2019 lalu, dan setelah menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun satu bulan, tersangka bebas tahun 2023 lalu. (syahru)
Comments