Terkait Dugaan Mafia Tanah Perusahaan PANU, Zulkifli: Polda Riau Diminta Proses Laporan PETIR
BENGKALIS
suluhsumatera : Masyarakat Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, meminta Polda Riau untuk memproses laporan Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR) terkait dugaan mafia tanah perusahaan dengan inisial PANU.
Hal itu seperti yang disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Desa Buruk Bakul, Zulkifli Ilyas kepada sejumlah media, Selasa (11/06/2024).
Menurutnya masyarakat mendukung laporan DPN PETIR tersebut ke Polda Riau, agar polisi segera menangkap pimpinan perusahaan PANU beserta kroninya.
“Kita meminta Polda Riau untuk serius memproses laporan DPN PETIR beberapa waktu lalu, agar mafia tanah di desa kami, yakni pimpinan PANU beserta kroninya segera ditangkap, karena sudah meresahkan masyarakat petani,” pungkas Zulkifli Ilyas didampingi sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat lainnya.
Dikatakan Zulkifli, pimpinan perusahaan PANU secara ilegal terus ingin menguasai lahan Eks. PAN United yang notabene sudah pailit dan izinnya dicabut.
“Bahkan secara ilegal pimpinan perusahaan PANU, seenaknya saja melakukan serah terima lahan sebesar 10 hektare kepada oknum LSM, kita minta hal itu juga diusut tuntas,” tambahnya.
Terpisah, Direktur BPN ICI Riau, Darwis AK saat dikonfirmasi via WhatsApp belum ada tanggapan dan jawaban ditelepon serta chat.
Sehingga berita ini diterbitkan, sangat disayangkan, pimpinan perusahaan PANU juga belum dapat dihubungi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN-PETIR) meminta kepada Kapolda Riau untuk menangkap pimpinan perusahaan PANU berinisial AU, yang beroperasi di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Desakan Ormas PETIR bukan tanpa alasan, bahwa pimpinan perusahaan PANU beserta Koperasi BT sebagai mitra kerjanya, diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 silam, serta dugaan atas mafia tanah, karena ingin menguasai lahan seluas 3 ribu hektare di Desa Buruk Bakul.
Hal itu disampaikan Ketua DPN PETIR, Jackson Sihombing kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/05/2024), dikatakan pihaknya sudah melapor ke Polda Riau siang tadi.
“Setelah menerima aduan masyarakat dari Desa Buruk Bakul, maka hari ini kami sudah membuat laporan ke Polda Riau, agar membuka dan mengusut kembali kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 yang melibatkan PT. PAN United serta Koperasi BT sebagai mitra kerjanya, yang terjadi di Desa Buruk Bakul,” pungkas Jackson.
Dipaparkannya, PT. PAN United tahun 2015 telah terbukti melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, berdasarkan akumulasi penanganan penegakan hukum terkait kebakaran lahan dan hutan, sejak Januari 2015 hingga 26 Oktober 2015 di Polda Riau, dan berdasarkan rangkuman data dari pemberitaan baik dari media nasional maupun media lokal.
“Bahwa informasi yang kami terima, belum ditahannya saudara A yang menjabat pimpinan PT. PAN United oleh Polda Riau sampai saat ini, dikarenakan yang bersangkutan atas nama perusahaan, menyatakan bahwa PT. PAN United sudah pailit, serta Koperasi Bina Tani sebagai mitra kerjanya sudah membubarkan diri tahun 2015. Tapi, fakta yang kami temukan di lapangan mengindikasikan bahwa perusahaan PANU dan Koperasi BT masih aktif sampai saat ini di Desa Buruk Bakul secara administratif, sehingga tidak ada alasan lagi Polda Riau untuk menunda atau tidak menangkap yang bersangkutan, atas dugaan pembakaran hutan dan lahan tahun 2015 silam,” jelas Jackson. (wan)
Comments