Tidak Ada Parpol di Labusel Dapat Usung Sendiri Balon Kada
KOTAPINANG
suluhsumatera : Tidak satu pun partai politik di Kab. Labusel dapat mengusung sendiri pasangan calon pada Pilkada 2024 Kab. Labusel.
Hal itu diungkap Ketua KPU Kab. Labusel, Syaiful Bahri ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2024). Menurutnya, seluruh Parpol harus berkoalisi untuk memenuhi ambang batas perolehan kursi untuk dapat mengusung pasangan calon.
“Jika mengacu pada Pilkada 2020 lau, jumlah kursi yang harus dimiliki 20 persen. DPRD Kab. Labusel memiliki 35 kursi, maka Paslon harus memiliki dukungan partai politik dengan jumlah kursi tujuh di DPRD,” kata Syaiful.
Dijelaskan, berdasarkan hasil Pemilu 2024 lalu, tidak satu pun partai politik yang memperoleh tujuh kursi di DPRD Kab. Labusel.
Menurutnya, jumlah kursi tertinggi diraih oleh Partai Persatuan ndonesia (Perindo), yakni lima kursi, disusul Partai Golkar lima kursi, dan Partai Hanura empat kursi.
“Berdasarkan jumlah itu, maka partai yang ada harus berkoalisi,” imbuhnya.
Partai Hanura Boleh Mengusung Pasalon
Pada kesempatan itu Syaiful juga menyikapi santernya kabar terkait Partai Hanura yang disebut-sebut tidak dapat mendukung untuk mengusung Paslon Bupati-Wakil Bupati Labusel pada Pilkada ini, karena tidak mendukung Paslon pada Pilkada 2020 lalu.
Menurutnya, Partai Hanura tetap dapat mendukung atau mengusung Paslon pada Pilkada Labusel ini, karena tidak ada aturan sanksi terkait absennya partai tersebut di Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
“Hanura dapat mendukung atau mengusung pasangan calon. Isu diluaran yang berkembang katanya nggak boleh, itu tidak benar,” ujarnya. (*/sya)
Comments