UPT Samsat Kotapinang Gelar Razia Gabungan Tingkatkan Kesadaran Warga Bayar Pajak Kendaraan
![]() |
Sejumlah kendaraan terjaring razia gabungan Samsat Kotapinang bersama Sat Lantas Polres Labusel dan Jasa Raharja di Jalinsum Asam Jawa, Kec. Torgamba, Senin (3/6/2024). Foto: suluhsumatera/sya. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Puluhan kendaraan bermotor terjaring razia gabungan yang digelar Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT Pependa) atau Kantor Samsat Kotapinang bekerja sama dengan PT. Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labusel, Senin (3/6/2024) siang:
Razia digelar serentak di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, dan Jalinsum Blok IX, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang.
Operasi itu dihadiri langsung Kepala UPT. Pependa Kantor Samsat Kotapinang Budi Ilyas, SSos, MAP, Kasat Lantas Polres Labusel AKP. Erwin Gultom, dan Kepala Jasa Raharja Kotapinang Septian Jonatan Siregar. Turut dalam operasi itu sejumlah personel Sat Lantas, dan staf UPT. Pependa Kantor Samsat Kotapinang.
Razia di Jalinsum Asam Jawa digelar tidak jauh dari Kampus ULB. Setiap kendaraan yang melintas, baik dari arah Medan maupun Pekanbaru diberhentikan oleh personel Sat Lantas Polres Labusel, lalu sopir diminta menunjukkan surat-surat kendaraannya.
Kendaraan menunggak pajak diarahkan ke loket Samsat Keliling yang telah disiapkan di lokasi untuk langsung membayar tunggakan pajak kendaraannya.
Sementara yang belum dapat membayar diberikan teguran keras serta tenggat waktu untuk melunasinya.
Kepala UPT. Pependa Kantor Samsat Kotapinang Budi Ilyas, SSos, MAP kepada wartawan mengatakan, razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/397/V/ YAN.1.1./2024 bertanggal 11 Mei 2024 tentang Pelaksanaan Razia Terpadu/Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor.
Menurutnya, dalam operasi ini para pengendara yang ditilang akan diproses dan mendapat teguran keras dari pihak UPT Samsat serta diberi waktu tertentu untuk melakukan pengurusan pajak kenderaannya.
“Kenderaan yang dinyatakan pajaknya menunggak akan kita beri teguran keras dan diberi waktu untuk melakukan pembayaran pajak. Kemudian karena ini merupakan razia gabungan, jika terdapat kenderaan yang ditahan itu merupakan tugas dan wewenang dari Sat Lantas Polres Labusel, mungkin dari pihak pengendara surat-surat tidak lengkap dan kenderaannya juga tidak memenuhi syarat, seperti tidak memakai helm, knalpot blong, kaca spion tidak ada, itu pasti akan ditilang sama pihak Sat Lantas,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk razia gabungan hari ini terdapat 10 unit kenderaan yang diberi surat teguran untuk segera membayar pajak kenderaan oleh UPT Samsat Kotapinang serta 17 kenderaan yang ditilang oleh Sat Lantas Polres Labusel dan dua kendaraan yang membayar pajak kenderaannya secara langsung.
Ia pun mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kenderaan bermotornya tepat waktu.
“Kita berharap agar masyarakat yang masih menunggak pajak kenderaannya agar segera membayar pajak kenderaannya, karena dengan anda membayar pajak, berarti kita turut serta berperan dalam pembangunan Labusel, karena ini merupakan sumber dana pembangunan Sumut khususnya Kabupaten Labusel,” pungkasnya. (*/sya)
Comments