29 Orang Diringkus Polres Jakbar Terkait Judi Online
JAKARTA
suluhsumatera : Sebanyak 29 pemain judi dan Selebgram yang mempromosikan judi online, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat bersama delapan Polsek di wilayah Jakarta Barat dalam kurun waktu 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024.
“29 orang ini terdiri dari 17 orang yang bermain langsung perjudian online dan berperan sebagai telemarketing (Selebgram),” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. M. Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (12/7/2024), seperti dilansir dari laman KOMPAS.com.
Syahduddi menjelaskan, 17 orang itu termasuk sindikat judi online yang digerebek di Grogol Petamburan, Kamis (4/7/2024).
“Jadi di samping tujuh pelaku yang digerebek, ada juga penangkapan oleh Polsek jajaran,” tutur dia.
Sedangkan 12 Selebgram ini bertugas untuk mempromosikan akun judi online di media sosial.
“Mereka memasarkan situs judi online melalui media sosial yang memiliki followers (pengikut) yang banyak,” ungkap Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, enam orang diciduk saat polisi menggerebek markas judi online.
Para tersangka tertangkap tangan sedang mengoperasikan situs judi.
“Perjudian online ini dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF, 26, AE, 39, YGP, 20, FH, 21, GF, 21, dan FAP, 19,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP. Andri Kurniawan.
Dari pendalaman terhadap keenam tersangka, polisi juga menangkap satu orang berinisial MHP, 41. Ia menampung uang para penjudi ke rekening pribadinya.
“MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan,” tutur Andri. (*/sya/KOMPAS.com)
Comments