Bacakan Pledoi, Terdakwa ITE Menangis di PN Kisaran
KISARAN
suluhsumatera : PTH, terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik dengan membawa nama sejumlah Forkopimda yang disebut menekan para Kades untuk memenangkan salah satu Paslon pada Pilpres lalu, menangis saat membacakan pledoi di PN Kisaran, Kab. Asahan, Selasa (30/7/2024).
Sidang tersebut turut diikuti Ganjar Pranowo (Mantan Capres 2024), sebagai dukungan moral terhadap terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini didampingi Hakim Anggota, Nelly Rakhmasuri Lubis dan Antoni Trivolta.
Dalam sidang terdakwa menuturkan, selama dirinya menjalani tahanan di LP Labuhan Ruku menjadi pembelajaran yang luar biasa dalam kehidupannya dan mengajarkan untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial.
Ia mengaku dan menerima tuntutan jaksa atas perbuatan yang dilakukannya. Ia pun menyatakan siap menjalankan vonis hukuman sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
“Namun saya meminta pertimbangan dan kerendahan hati Majelis Hakim yang mulia dengan memberikan vonis yang seadil-adilnya. Saya hanya berharap, bisa segera bebas dan berkumpul kembali dengan anak istri, terutama anak saya paling kecil,” ucap terdakwa sambil menangis.
Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa, Ganda Maruhum Napitupulu dalam pledoinya menyebut, berdasarkan fakta-fakta persidangan dapat diketahui bahwa dokumen elektronik atau informasi elektronik yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan untuk membuktikan kesalahan adalah bukan dibuat sendiri oleh terdakwa.
“Karena video tersebut ternyata ditemukan oleh terdakwa dalam pesan WhatsApp lalu kemudian diteruskan kembali oleh terdakwa ke media sosialnya,” jelas Ganda.
Oleh sebab itu,lanjut Ganda, kliennya tidak terbukti melakukan manipulasi berupa penciptaan perubahan dan penghilangan data informasi elektronik sebagaimana yang didakwakan.
“Kemudian pada tanggal 30 Mei 2024, terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban yang pada intinya telah menerima permintaan maaf dari terdakwa. Permohonan maaf juga telah disaksikan oleh Majelis Hakim dan saudara jaksa penuntut umum,” kata Ganda.
Setelah membacakan pembelaan, sidang kemudian ditunda, pada Selasa (6/8/2024), dengan agenda replik atau tanggapan dari jaksa penuntut.
Sebelumnya pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum, menuntut pidana Terdakwa PTH dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi masa tahanan, dan didenda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama sebulan. (*/dri)
Comments