Berantas Judi Online, Handphone Jaksa dan Pegawai Kejari Situbondo Disidak
SITUBONDO
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melaksanakan pemeriksaan hanphone milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di lingkungan Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (03/07/2024).
Pemeroksaan tersebut menindaklanjut Instruksi Jaksa Agung Nomor : B-83/A/SKJA/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Imbauan Presiden Republik Indonesia terkait larangan perjudian.
Pemeriksaan handphone yang berlangsung di Aula Wibawa Dhyaksa Kejari Situbondo ini diawasi langsung oleh Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, SH, MH dan para Kasi.
“Pemeriksaan hanphone ini sebagai tindak lanjut Instruksi Jaksa Agung Nomor : B-83/A/SKJA/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang tentang Imbauan Presiden Republik Indonesia terkait larangan perjudian,” kata Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, seperti dilansir duta.co.
Kegiatan ini, sambung Kajari Situbondo, dimaksud sebagai upaya untuk mencegah maraknya judi online yang dikhawatirkan melibatkan seluruh pegawai dan PPNPN Kejari Situbondo.
“Dari hasil pemeriksaan mendadak ini, tidak ada pegawai Kejaksaan Negeri Situbondo yang terlibat dalam aktivitas perjudian online. Di dalam handphone mereka tidak terinstal aplikasi judi online,” terang Kajari Situbondo.
Diharapkan, dengan adanya Sidak ini dapat meningkatkan kesadaran pegawai terhadap bahaya judi online, serta memastikan Kejaksaan Negeri Situbondo tidak ada yang terlibat dalam pengaruh negatif teknologi yang saat ini terus berkembang. (*/sya/duta.co)
Comments