Lapas Kelas III Kotapinang Beri Sanksi 7 Warga Binaan yang Coba Kabur
KOTAPINANG
suluhsumatera : Lapas Kelas III Kotapinang, Kab. Labusel, memberikan sanksi berupa kurungan terpisah (terasing) terhadap ARN alias T, 34 dan enam temannya sesama warga binaan yang mencoba kabur, pada Minggu (7/7) siang lalu.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/7/2024) mengatakan, langkah tersebut dikakukan untuk mencegah para pelaku mengulang kembali perbuatannya atau memperngaruhi warga binaan lainnya.
“Kami sudah memberikan sanksi terhadap ARN dan enam orang lainnya. Mereka ditahan dengan pengawasan ekstra ketat, terpisah dari warga binaan lainnya,” ungkapnya.
Sementara terkait sanksi lainnya terhadap ARN atas perbuatannya mencoba kabur dan menyerang sipir, menurut Edison belum dapat dilakukan.
Menurutnya, ARN yang saat ini sudah divonis 3 tahun 6 bulan kurungan dalam kasus Narkoba, masih dalam proses banding.
“Vonisnya belum putus, karena masih banding. Jadi kami memberi sanksi internal,” katanya.
Sedangkan terkait dua sipir Lapas Kelas III Kotapinang, yakni Kelvin Damanik dan F Simanjuntak yang sempat teruka saat mengamankan pelaku, menurutnya saat ini kondisinya sudah pulih.
Disebutkan, kedua sipir tersebut akan menerima apresiasi karena telah berhasil menggagalkan upaya warga binaan untuk kabur.
Edison pun menyebut, pasca kejadian tersebut kondisi Lapas Kelas III Kotapinang sudah berjalan normal. Menurutnya, keluarga warga binaan juga sudah diperkenankan untuk besuk.
“Hari ini ada jadwal kunjungan. Semua sudah normal. Namun para warga binaan yang mencoba kabur tersebut tidak dikeluarkan dari kamar tahanan,” pungkasnya. (*/sya)
Comments