2 Kali Diskors, DPS Pilkada Serentak 2024 di Labusel Ditetapkan 223.153 Orang
KOTAPINANG
suluhsumatera : Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak tahun 2024 di Kab. Labusel yang digelar di Balroom Hotel Grand Suma Kotapinang, Minggu (11/8/2024) siang, terpaksa diskors sebanyak dua kali.
Pasalnya, terdapat perbedaan data pada rekapitulasi tingkat Kec. Torgamba dan Kec. Sungaikanan dengan data yang dibacakan PPK Torgamba dan PPK Sungaikanan, pada pleno tersebut. Sehingga Ketua Bawaslu Kab. Labusel, Efendi Pasaribu, SE, MAP mengoreksi data yang dibacakan.
Setelah PPK Torgamba dan PPK Sungaikanan berkoordinasi dengan PPS dan Pantarlih, akhirnya perbedaan data tersebut dapat dilakukan perbaikan. Selanjutnya, data pada seluruh kecamatan pun ditetapkan.
Berikutnya, KPU Kab. Labusel pun akhirnya menetapkan DPS Pilkada Serentak 2024 di Kab. Labusel sebanyak 223.153 pemilih. Pemilih tersebut tersebar di lima kecamatan, 52 Desa dan dua kelurahan.
Selain DPS, juga ditetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 617 TPS. Jumlah tersebut termasuk 1 TPS lokasi khusus, yaitu di Lapas Kelas III Kotapinang.
Penetapan hasil rekapitulasi ini diteken KPU Kab. Labusel melalui berita acara resmi, pada Minggu malam.
Ketua KPU Kab. Labusel, Saipul Bahri Dalimunthe didampingi para komisioner, yakni Eben Ezer Lumban Toruan, Adnan Rasyid, Antoni Ritonga, dan Rido Hamdani Lubis menyebutkan, rekapitulasi ini ditetapkan dengan memperhatikan sejumlah catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, DPS ini ditetapkan berdasarkan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) secara langsung dari rumah ke rumah hinga akhir Juli 2024.
“Sesuai PKPU 02 tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada rapat pleno terbuka ini adalah salah satu tahapan pada Pilkada Serentak, yaitu 0emutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kami berharap penetapan DPS ini bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk melihat kembali apakah sudah terdaftar di data pemilih. Apabila belum terdaftar dapat menyampaikan sanggahan ke KPU, mulai dari tanggal 11-18 Agustus,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Labuhanbatu Selatan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Adnan Rasyid menjelaskan, penetapan DPS adalah hasil Coklit secara langsung ke rumah masyarakat oleh Pantarlih. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja dan dedikasi Pantarlih.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kab. Labusel, Efendi Pasaribu juga menyampaikan pesan kepada KPU, akan selalu mengawasi dan berkoordinasi terkait penyusunan daftar pemilih ini. Menurutnya, harus dipastikan seluruh masyarakat masuk di daftar pemilih.
“Maka pesan dan harapan kami kepada seluruh jajaran KPU agar serius dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih ini,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat pleno tersebut yakni, Ketua Bawaslu Kab. Labusel Efendi Pasaribu didampingi anggota Bawaslu Rido Akmal Nasution, perwakilan Kapolres Labusel, perwakilan Dandim 0209/LB, perwakilan Lapas Kotapinang, unsur pemerintah dan dinas terkait, utusan partai politik, dll. (*/sya)
Comments