2 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Aek Batu Kembalikan Uang Pengganti ke Kejari Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu di Kec. Torgamba, berbiaya Rp4,6 milyar pada tahun 2021 mengembalikan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, Selasa (27/8/2024) siang.
Kedua terdakwa tersebut masing-masing, NMFS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Pemkab Labusel Tahun Anggaran 2021 dan RS yang merupakan Direktur CV. VJ.
Mereka mengembalikan uang pengganti Rp.581.898.000. Uang tersebut diserahkan oleh keluarga NMFS dan RS didampingi Kuasa Hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kasi Pidsus, Frans Afandi, SH di Kantor Kejari Labusel, Jln. Istana, Kotapinang.
“Kejari Labusel melalui Kasi Pidsus menerima pembayaran uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu tahun 2021,” ungkap Kajari Labusel melalui Kasi Pidsus Frans Afandi, SH didampingi Kasi Intelijen Sahbana Surbakti, SH serta Kasi BB dan Barpas Mora Sakti Lubis, SH kepada wartawan.
Disebutkan, uang Rp.581.898.000 tersebut akan dititipkan di rekening penitipan Kejari Labusel di Bank Mandiri.
Menurutnya, uang itu akan dikembalikan ke kas negara setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lebih jauh disebutkan, persidangan terkait kasus tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Menurutnya, dalam waktu dekat akan dibacakan tuntutan terhadap para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Labusel, Rabu (24/4/2024) lalu, menetapkan PPK Dinas Kesehatan Pemkab Labusel Tahun Anggaran 2021 berinisial NMFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu berbiaya Rp4,6 milyar.
Selain NMFS, Kejari Labusel juga menetapkan RS dari CV. VJ yang merupakan rekanan dan Juh dari CV. REC selaku Konsultan Pengawas sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hari itu juga ketiga tersangka dikakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotapinang. Dalam kasus ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 juta. (*/sya)
Comments