Bawaslu Labusel Sosialisasikan Pemanfaatan SIPS di Pilkada Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Bawaslu Kab. Labusel menyosialisasikan pengawasan tahapan pencalonan dan tata cara penyampaian permohonan sengketa pemilihan serta pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Sosialiasi tersebut sebagai langkah pencegahan terjadinya sengketa saat pendaftaran pasangan calon Pilkada tahun 2024 Kab. Labusel, pada 27-29 Agustus nanti.
Sosialiasai yang digelar di Aula Grand Suma Hotel Blok Songo Kecamatan Kotapinang, belum lama ini, dihadiri perwakilan Forkopimda, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan partai politik, pengurus Ormas dan OKP, serta stakeholder terkait lainnya.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Saleh Joles Saragi pada kegiatan tersebut berharap, sosialisasi ini dapat meminimalisir potensi munculnya sengketa pemilihan yang disebabkan perbedaan persepsi antara penyelenggara dengan peserta terkait aspek-aspek pencalonan dan aspek syarat calon.
Menurutnya, dengan sosialisasi ini diharapkan pengurus partai politik sebagai user pencalonan dapat memahami aspek-aspek tersebut.
“Sebagai informasi KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon, pada 27-29 Agustus, oleh karena itu Bawaslu gerak cepat untuk melaksanakan sosialisasi ini, sebagai langkah pencegahan terjadinya sengketa. Namun apabila pada saat pengumuman pasangan calon, KPU mengeluarkan keputusan atau berita acara yang mungkin merugikan salah satu pasangan calon dengan tidak ditetapkannya mereka sebagai Paslon. Paslon tersebut bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu,” ungkapnya.
Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, kata Joles, Bawaslu dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi antara peserta dengan penyelenggara.
Kendati demikian, ada syarat yang harus diperhatikan pemohon, yakni keterpenuhan formil dan materil, sehingga bila sudah lengkap dapat ditindaklanjuti.
“Salah satu mahkota kita ada di situ. Menyelesaikan sengketa,” imbuhnya.
Kemudian kata dia, untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu juga menyediakan layanan berbasis aplikasi yang dinamakan SIPS.
Menurutnya, SIPS disiapkan Bawaslu untuk mempermudah pengajuan permohonan sengketa.
“Jika sebelumnya pemohon datang mengajukan permohonan manual dengan membawa berkas yang tidak sedikit. Kini mengajukan sengketa jauh lebih efesien melalui SIPS secara online,” pungkasnya.(*/kevin)
Comments