Ditangkap Polisi karena Mengalihkan Objek Fidusia, Nasabah ITC Finance Pematangsiantar Mengaku Salah dan Sepakat Berdamai
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Seorang nasabah PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance (ITC Finance) Cabang Pematangsiantar, berinisial SS warga Dusun Pandan B, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap personel Polres Pematangsiantar, dari rumahnya, Senin (29/7/2024) lalu.
Penangkapan SS ini dilakukan berdasarkan laporan pihak ITC Finance Cabang Pematangsiantar, sebagai pelapor, Suhut Zekki Napitupulu yang merupakan Kepala Penagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar, pada 6 Juli 2023 lalu.
SS dilaporkan terkait pengalihan objek fidusia atau menjual kepada orang lain satu unit mobil dump truk Mitsubisi Cold Diesel tipe FE 84 G (4×2) tahun 2012 BL8411V, yang statusnya masih kredit di ITC Finance Cabang Pematangsiantar.
Setelah ditahan selama dua minggu dan adanya mediasi yang dilakukan oleh Polres Pematangsiantar, SS akhirnya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada ITC Finance Cabang Pematangsiantar.
Ia pun bersedia dan sepakat untuk berdamai dengan perjanjian, SS sebagai terlapor bersedia mengembalikan mobil dump truk Mitsubisi Colt Diesel tersebut secara sukarela dan iklas kepada ITC Finance Cabang Pematangsiantar.
Kepala Cabang ITC Finance Pematangsiantar, Ronny Valentino Sibarani didampingi Kepala Area Regional Asset ITC Finance, Dede K. Tarigan dan Kepala Penagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar, Suhut Zekki Napitupulu kepada wartawan di Kantor Cabang ITC Finance Pematangsiantar menjelaskan, SS membeli mobil dump truk Mitsubisi Colt Diesel dengan cara kredit dari dealer "Akbar Mobil" Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, yang pembiayaan kreditnya dilakukan oleh ITC Finance Cabang Pematangsiantar.
SS membayar DP (Dwon Payment) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebagai syarat untuk melakukan kredit, dengan jangka waktu tenor kredit selama 48 bulan.
Namun kata dia, baru 16 kali melakukan pembayaran cicilan kredit, nasabah atas nama SS ini melakukan penunggakan angsuran kredit mobil tersebut, terhitung sejak Februari 2023 lalu, dan diduga telah menjual atau megalihkan mobil tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak ITC Finance Cabang Pematangsiantar.
Kepala Area Regional Asset ITC Finance, Dede K. Tarigan menambahkan, semoga dengan kasus ini, menjadi pembelajaran terhadap para nasabah atau debitur yang melakukan pembelian kendaraan khususnya mobil dengan cara kredit, agar tidak melakukan pengalihan objek fidusia atau menjualnya kepada orang lain, karena hal tersebut merupakan tindakan pidana yang melanggar Pasal 36 Undang - Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Sebagai edukasi terhadap masyarakat khusunya kepada para nasabah atau debitur ITC Finance, jika tidak mampu atau tidak berkeinginan lagi untuk melanjutkan pembayaran angsuran kredit dan ingin mengalihkan objek fidusia atau oper kredit, sebaiknya nasabah memberitahukannya kepada pihak leasing, agar prosesnya dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak menimbulkan masalah,” sebut Kepala Area Regional Aset ITC Finance, Dede K. Tarigan.
Sementara itu, Kepala Penagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar, Suhut Zekki Napitupulu mengatakan, sebelum melaporkan nasabah ITC Finance Cabang Pematangsiantar atas nama SS ke Polres Pematangsiantar, tim penagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar, telah beberapa kali mendatangi dan memberikan surat peringatan pertama sampai dengan surat somasi kepada nasabah atas nama SS, agar melakukan pembayaran tunggakan kredit.
Namun somasi itu tidak dihiraukan dan selalu berupaya untuk menghindar dari pihak ITC Finance Cabang Pematangsiantar.
“Sudah ada beberapa kali kami mendatanginya, tetapi dia selalu menghindar, bahkan mengatakan mobil yang ia kredit telah dijualnya kepada orang lain, dan karena itulah saya sebagai Kepala Penagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar membuat laporan polisi di Polres Pematangsiantar,” kata Suhut Zekki Napitupulu. (syahru)
Comments