DKPP Berhentikan Secara Tetap Ketua KPU Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Saipul Bahri Dalimunthe diberhentikan secara tetap dari jabatan sebagai Ketua KPU Labusel merangkap anggota oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (19/8/2024).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ungkap Heddy saat membacakan amar putusan tersebut.
DKPP pun kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian secara terap kepada Saipul Bahri Dalimunthe.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua merangkap anggota KPU Kab. Labusel, terhitung sejak putusan dibacakan,” imbuhnya.
Saipul merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024.
Ia diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. Saipul diduga menikah secara siri dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan tanpa izin dari Pengadilan Agama.
Teradu juga tidak menepati janji untuk melaksanakan kewajiban. Ia juga tidak memberi nafkah sebagai suami kepada pengadu sebagai istri. (*/sya)
Comments