Ketua IKA PMII Sumut Dukung Putusan MK Terkait UU Pilkada
KUALANAMU
suluhsumatera : Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumatera Utara (Sumut) mendukung putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan Ketua IKA PMII Sumut, Ance, SAg pada wartawan, Kamis (22/8/2024).
“Pasca Putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, ada beberapa hal yang menyita perhatian masyarakat,” jelasnya.
Pertama, kata Ance, kegembiraan ditengah masyakat dengan dibukanya ruang dan kesempatan untuk mencalonkan dengan sarat yang mudah terjangkau.
Kegembiraan partai yang tidak punya kursi DPRD dapat ikut mencalonkan kepala daerah tanpa diskriminasi.
Terbukanya pintu demokrasi yang selama ini terikat dengan perundang-undangan dengan ambang batas 20 persen dari jumlah perolehan kursi DPRD setiap partai politik.
“Dan yang tidak punya kursi tidak diberi kesempatan mencalonkan,” paparnya.
Reaksi cepat DPR merespon putusan MK, terkesan menolak putusan dengan dalih mengadopsi putusan MK.
Padahal paktanya ingin mengubah keputusan tersebut hingga ambang batas yang diinginkan masyarakan kembali diubah DPR melalui Baleg.
“Padahal, sesungguhnya Putusan MK sudah final and binding. Maka arogansi DPR dengan Hak Legislasinya, tanpa menghiraukan aspirasi masyakat sungguh sangat bertentangan dengan posisinya sebagai wakil rakyat,” paparnya.
“Mencermati persoalan ini membuat jurang pemisah antara DPR dengan rakyat yang diwakilinya,” pungkas Ance yang juga tokoh politik Sumut ini. (hrp)
Comments