Mengilas Balik 8 Tahun Kejari Labusel Diusia 79 Tahun Kejaksaan RI
HARI Lahir Kejaksaan RI dikukuhkan dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 tahun 2023, yakini pada 2 September. Sesuai harapan, peringatan ini hendaknya menjadi momen melakukan transformasi dan introspeksi, agar kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang tidak lupa dengan sejarah dan meletakkan dasar yang kuat, bahwa Kejaksaan RI lahir bersamaan dengan keberadaan bangsa sebagai panglima hukum negara.
Di Kab. Labusel, berubahnya status Cabang Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Kotapinang menjadi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan berdasarkan Keppres No. 7 tahun 2016 dan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-349/A/JA/05/2016, menjadi momen penting penegakan hukum di daerah ini. Diawal-awal, perubahan ini tentu mendapat tanggapan apatis dari sejumlah kalangan, meskipun banyak juga yang percaya lembaga ini mampu menjawab harapan masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan, terlebih dalam penanganan kasus-kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tahun-tahun pertama hadirnya Kejari Labusel, banyak kalangan mulai membanding-bandingkan eksistensi lembaga ini dengan Cabang Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Kotapinang. Terlebih belum adanya produk-produk baru kasus dugaan korupsi yang naik ke penyidikan.
Namun Kejari Labusel berhasil membuktikan, melalui pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan Pemkab Labusel tahun 2016, yang akhirnya naik ke persidangan. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini pun berakhir dengan vonis kurungan.
Hal ini tentu cukup mengejutkan banyak pihak, sehingga dukungan terhadap Kejari Labusel terus berdatangan, khususnya dari para pegiat anti korupsi di daerah ini. Terlebih kasus tersebut sempat santer dielu-elukan melibatkan sejumlah orang yang dekat dengan kekuasaan kala itu.
Semangat tersebut ternyata mampu memotivasi orang-orang di lembaga ini, untuk lebih giat dalam melakukan penyelidikan terhadap beragam kasus korupsi, tanpa mengenyampingkan pelayanan hukum lainnya. Hasilnya, selama kepemimpinan Kepala Kejari Labusel, Dr. Bayu Setyo Pratomo, SH, MH, hampir setiap tahun ada saja pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan karena terlibat korupsi.
Bukan sekadar mengurung orang karena perbuatan korup, Kejari Labusel bahkan berhasil menyelematkan keuangan negara dari kasus-kasus yang ditangani. Dalam dua tahun ini saja, hampir Rp1 milyar uang negara diselamatkan melalui pengembalian uang pengganti oleh terpidana kasus korupsi.
Kita tentu sepakat, keberhasilan bukan saja dinilai dari penindakan semata, namun juga dari pencegahan. Pun langkah itu tidak luput dari upaya Kejari Labusel, yakni dengan didirikannya Kantor Pelayanan Gratis Kejaksaan Negeri Labusel (Adhyaksa Corner) dan beragam penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Pemkab Labusel, hingga menyasar ke desa-desa.
Penanganan kasus pidana umum, khususnya dalam upaya pemberantasan Narkoba pun terbilang tidak mengecewakan. Terbukti, dalam berbagai kasus, Kejari Labusel menuntut para pelaku dengan hukuman-hukuman maksimal.
Hal ini tercermin dalam perkara “Ratu Sabu” yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun kurungan, plus dengan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU). Meskipun palu hakim akhirnya memvonis berbeda.
Pada 2 September ini, tepat sudah 79 tahun korps adhyaksa berdiri dan menjadi harapan banyak masyarakat di negeri ini, termasuk di Kab. Labusel. Kejaksaan diharapkan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik akan hukum yang lebih cepat, adaptif, dan akuntabel.
Kejari Labusel pun diharapkan dapat membantu kejaksaan mempertahankan, bahkan meningkatkan kepercayaan publik. Sebab, berdasarkan hasil survei salah satu lembaga, pada Juli 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan mencapai 81,2 persen.
Akhirul kalam, Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-79. Rakyat Indonesia sangat membutuhkan eksisteni kejaksaan. (*)
Redaksi
Comments