3 Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Barbutnya 14,09 Gram Sabu dan 8 Butir Pil Ekstasi
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tiga pengedar Narkoba dari salah satu rumah yang berada di Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Minggu dini hari (15/9/2024).
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. J. H. Pasaribu melalui rilis tertulis, Selasa (17/9/2024) menjelaskan, ketiga tersangka masing berinisial DP alias N warga Jalan Nagur Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, ES alias A alias WG warga Jalan Cokro Gang Tobing, Kelurahan Melayu, dan FB alias O warga Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kec. Siantar Utara.
AKP. J. H. Pasaribu menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya peredaran Narkoba di Jalan Nagur, Gang Surapati.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tiga tersangka yang lagi asik mengkonsumsi sabu di dalam rumah.
Pada saat penangkapan tersebut, dari salah satu tersangka berinisial DP alias N ditemukan barang bukti satu kantong plastik berisi 38 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,09 gram dan delapan butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,69 gram, satu unit Hp, serta uang Rp.975.000.
Sementara dari tersangka berinisial FB alias O,
ditemukan uang tunai m Rp.580.000.
“Saat penggrebekan dilakukan, ketiga tersangka ini sedang asik mengkonsumsi sabu di dalam rumah tersangka DP alias N. Tersangka FB alias O merupakan anggota tersangka DP alias N yang berperan sebagai pencari pembeli Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Sedangkan tersangka ES alias A alias WG, berperan sebagai sebagai mata-mata (kenjiro) yang mengamankan kegiatan tersangka DP alias N,” papar Kasatres Narkoba.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan, saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan proses hukum. (syahru/ril)
Comments