Ancam Ayah Gunakan Parang, Pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang petani di Dusun Jambu Tenang, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengancaman tersebut terjadi, pada Minggu (11/8/2024) lalu, ketika korban, SR, 64 seorang petani yang tinggal di Dusun Jambu Tenang, melaporkan, dirinya diancam oleh DR, 34 yang merupakan anak kandungnya.
Saat korban tiba di rumahnya usai menghadiri pesta, tiba-tiba pelaku melontarkan ancaman sambil mengambil sebilah parang dari dalam kamarnya dan berkata, "ku bunuh kau, ku bunuh kau, ini rumah ku." Karena merasa terancam, korban dan istrinya segera keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri.
Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku.
Pada Kamis 15 Agustus 2024, Tim Opsnal berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di rumahnya.
Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan dan mengaku telah mengancam korban dengan sebilah parang.
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan sebilah parang tanpa gagang yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pengancaman.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui melalui Kasi Humas, AKP. Syafrudin menyampaikan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan warga.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan-tindakan yang mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat. Pelaku yang terlibat dalam tindak pidana seperti ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (jr)
Comments