KPU Pematangsiantar Lakukan Pencabutan Nomor Urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menetapkan dan melakukan pencabutan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar untuk Pilkada Kota Pematangsiantar tahun 2024.
Penetapan dan pencabutan nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar ini dilakukan melalui sidang pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Sapadia, Pematangsiantar, pada Senin (23/9/2024).
Sidang penetapan dan pencabutan nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar ini diikuti empat Paslon dan dihadiri oleh pimpinan partai politik pengusung maupun pendukung dari masing-masing Paslon, Bawaslu Kota Pematangsiantar, perwakilan dari Polres Pematangsiantar, perwakilan dari Dandim 0207 Simalungun serta para pendukung dan simpatisan dari masing - masing Paslon.
Dari hasil pencabutan nomor urut empat Paslon ini, masing-masing nomor urut 1 diperoleh Paslon Wesly Silalahi-Herlina, nomor urut 2 diperoleh Paslon Mangatas Silalahi, SE-Ade Sandrawati Purba, SH, MH, sementara nomor urut 3 diperoleh Paslon dr. Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon dan nomor urut 4 diperoleh Paslon Yan Santoso Purba-Irwan.
Sementara, usai pencabutan nomor urut Paslon dilaksanakan, masing-masing dari emlat Paslon Walikota-Wakil Walikota Pematangsiantar untuk Pilkada Serentak tahun 2024 ini memberikan kata sambutannya. (syahru)
Comments