Miliki 2,13 Gram Sabu, Residivis Kasus Narkoba di Siantar Kembali Ditangkap Polisi
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : JHT alias G warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, yang merupakan resedivis kasus Narkoba, kembali ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, dari depan bekas rumah potong, Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kec. Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (30/8/2024).
Kasat Res Narkoba, AKP. J. H. Pasaribu melalui rilis tertulis, Senin (2/9/2024) menjelaskan, penangkapan JHT alias G, berawal dari informasi warga yang memgatakan maraknya peredaran sabu dilakukan oleh tersangka di lokasi.
Menindaklanjuti informasi warga tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangaiantar langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka.
Dari penangkapan tersangka ini, petugas menemukan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram, yang disimpan dalam dompet, 1unit handphone, uang Rp725 ribu, dan empat bungkus plastik klip kosong.
Saat dilakukan interogasi, tersangka JHT alias G mengakui sabu tersebut miliknya yang akan dijual.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. J. H. Pasaribu mengatakan, tersangka JHT alias G ini merupakan resedivis kasus Narkoba yang divonis oleh Pengadilan Negeri Simalungun, pada tahun 2019 lalu, dengan menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan kurungan penjara.
Saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani penyelidikan dan diproses hukum lebih lanjut. (syahru)
Comments