Ratusan Masyarakat Unras ke Kejari Labusel, Terkait Proyek Ganti Rugi Lahan Pembangunan Kereta Api
KOTAPINANG
suluhsumatera : Ratusan masyarakat Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, Kec. Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang terdampak proyek pembangunan perlintasan Kereta Api Trans Sumatera, Lintas Rantau Prapat-Duri-Pekanbaru, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, Rabu (4/9/2024).
Pantauan wartawan, unjuk rasa didominasi orang tua, membawa poster bertuliskan bukti ganti rugi dengan jumlah uang bervariasi yang diberikan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
Jamal Hasibuan, Koordinator Aksi dalam tuntutannya meminta Kejari Labusel menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menyelidiki kasus ganti rugi lahan masyarakat terdampak proyek yang diduga di mark up.
Dia pun meminta pengusutan proses ganti rugi, karena diduga terindikasi korupsi.
Transparan terhadap penetapan ganti rugi, serta mengusut M-S seorang Kepala Dusun, yang ditunjuk PT. KAI untuk menjadi negosiator pembebasan lahan masyarakat.
Aksi masyarakat berlangsung damai setelah pihak kejaksaan menampung aspirasi mereka.
Unras masyarakat ini diterima oleh Kasi Intel Kejari Labusel, Sahbana Surbakti. Pihaknya meyakinkan masyarakat untuk memproses setiap pengaduan dan akan menyampaikan ke Kejati Sumatera Utara.
“Sudah kita sampaikan tadi dan kita terima dengan baik aspirasi masyarakat, tentunya semua kegiatan hari ini akan kita sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk menindaklanjuti hal-hal yang sudah dilakukan di sana,” ungkapnya.
Diketahui, proyek pembangunan kereta api trans Sumatera lintas Rantauprapat Duri-Pekanbaru sudah sampai di Kec. Bilah Hulu, Labuhanbatu.
Prose ganti rugi lahan kepada masyarakat di Labusel yang dilakukan PT. KAI dimulai, pada tahun 2018. (Kevin)
Comments