Selama Oktober, Polres Labusel Ringkus 12 Orang Terkait Narkoba
KOTAPINANG
suluhsumatera : Polres Labusel bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan Narkoba di berbagai wilayah di Kab. Labusel.
Polisi pun meringkus 12 orang pelaku, yang salah satunya merupakan perempuan. Tidak hanya itu, sebanyak 25,38 gram sabu turut diamankan petugas dari para pelaku.
“Oktober ada 12 kasus, 11 TSK laki-laki dan seorang wanita. Ada pun barang bukti yang diamankan sebanyak 25,38 gram sabu. TKP paling banyak di Kec. Kotapinang yakni 4 kasus, kemudian Kec. Torgamba 3 kasus. 10 tersangka masih ditahan, sedangkan dua lainnya sudah diimpahkan,” ungkap Kapolres Labusel, AKBP. Arfin Fahreza, SIK, MH memalui Kasat Narkoba, AKP. Iwan Mashuri dalam paparan di Mapolres, Rabu (30/10/2024).
Pengungkapan tersebut kata dia, menambah panjang kasus penyalahgunaan Narkoba yang ditangani Polres Labusel dan jajaran.
Sejak Januari 2024 lanjutnya, Polres Labusel bersama Polsek jajaran telah mengungkap 122 kasus penyalahgunaan Narkoba dan menangkap 152 orang tersangka.
“Total barang bukti yang diamankan dari para pelaku sebanyak 484,50 gram sabu, 10,1 gram daun ganja kering, dan 1 butir ekstasi,” paparnya.
Lebih jauh dikatakan, Sat Narkoba Polres Labusel bersama Polsek jajaran tetap komit dalam memberantas Narkoba. Ia pun berharap dukungan dan kerja sama masyarakat.
“Kami butuh informasi. Sekecil apa pun informasi terkait peredarab Narkoba sangat berharga,” pungkasnya. (*/sya)
Comments