Kejari Asahan Periksa 2 Rekanan Pengadaan Barang di 177 Desa
KISARAN
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembelian neon box, peta desa, buku Perdes, dan plank 3T pada 177 desa se Kabupaten Asahan.
Dimana dalam proyek pengadaan dan Bimtek tersebut, Kepala Desa (Kades) membeli dengan uang Dana Desa (DD) yang diduga dibeli terlalu mahal dan tidak sesuai harga pasar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Chandra Syahputra, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/11/2024), membenarkan penanganan kasus tersebut.
"Benar Bang. Laporan LSM PMPRI Asahan ke Kejatisu sudah di proses. Pemeriksaaannya kami yang melakukannya. Saat ini kita masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Saat ini, dua orang rekanan sudah diperiksa. Namun, nama-rekanan pengadaan belum bisa kami beritahukan," ujar Kasi Pidsus.
"Tahap awal ini, kita masih melakukan Pulbaket terlebih dahulu sebelum mengarah ke semua terlapor. Tidak tertutup kemungkinan, mereka semua akan diperiksa juga dalam waktu dekat ini," kata Chandra.
Sementara, Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP ketika dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024), memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Asahan yang telah menindaklanjuti laporan LSM PMPRI, yang sebelumnya dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Selasa (29/10/2024) kemarin.
"Kita mengapresiasi Kejari Asahan dalam hal pengungkapan kasus dugaan korupsi di Asahan. Mudah-mudahan persoalan ini menjadi atensi pihak Kejari Asahan melakukan pengusutan terkait soal dugaan korupsi di 177 desa di Asahan," ucap Hendra. (dri)
Comments