Lukman Minta BPN Padangsidimpuan Menunda Proses Surat Balik Nama Tanah di Kompleks Sidimpuan Baru
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Lukman Diapari Harahap memohon kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Padangsidimpuan agar menunda proses balik nama sertifikat sebidang tanah dan bangunan yang berada di Komplek Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Jumat (29/11/2024).
Lukman mengatakan, surat permintaan penundaan balik nama, tertanggal 13 November 2024 tersebut, sudah dilayangkan kepada pihak BPN/ATR Kota Padangsidimpuan.
“Saya meminta kepada pihak BPN/ATR Padangsidimpuan agar menunda proses surat balik nama atas sebidang tanah dan bangunan seluas 424 M, dengan surat SHM nomor : 146/Padangsidimpuan, atas nama Rinaldy, yang berlokasi di Komplek Sidimpuan Baru, Silandit, karena pemilik masih ada tersangkut hutang piutang,” ujarnya saat ditemui di rumahnya.
Lanjutnya, bukti hutang piutang pemilik lahan dengannya masih ada tersimpan.
“Bukannya mau menghambat proses balik nama dengan pemilik baru, namun seharusnya Rinaldy menyelesaikan hutang-piutangnya dulu dengan saya,” ungkapnya.
Lukman pun berharap kepada pihak BPN/ATR untuk dapat menindaklanjuti surat pernyataannya tentang penundaan itu, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam hal proses balik nama SHM tersebut.
“Agar kita semua yang bertetangga di Komplek Sidimpuan Baru ini tetap rukun,” imbuhnya. (baginda)
Comments