Mahasiswa Desak Kemenkeu Bentuk Tim Investigasi Kasus PT SRM
Jakarta - Suasana di depan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat memanas, Rabu (19/11/2025). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Pemerhati Sosial (GMHPS) menggelar unjuk rasa menuntut keadilan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Bahkan, massa nekat menggoyang-goyang gerbang pintu masuk Kemenkeu sebagai bentuk kekecewaan. Aksi baru mereda setelah tiga perwakilan mahasiswa diterima audiensi di ruang press room.
Aksi dipimpin langsung oleh koordinator lapangan, Andika. Dalam orasinya, ia menuntut agar Kemenkeu mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tidak dibayarnya royalti ke negara oleh PT SRM.
Massa membawa spanduk dan poster bernada keras. Beberapa tulisan yang terbaca antara lain:
"Hukum Seberat-beratnya Tikus Negara" "Direktur PT Sultan Rafli Mandiri, Muhamad Pamar Lubis" "Mafia Tambang Terpidana Yu Hao"
Andika tak main-main dalam menyuarakan aspirasi. Dengan lantang, ia mempertanyakan ketimpangan hukum yang terjadi dalam kasus ini.
"Apalah arti sebuah negara jika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Apalah arti Mahkamah Agung jika putusannya hanya menjadi tinta di atas kertas tanpa pernah dijalankan," teriaknya di hadapan puluhan massa.
Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara Muhamad Pamar Lubis dan Yu Hao. Yu Hao telah divonis sebagai terpidana, sementara Pamar Lubis dibebaskan.
"Kenapa M. Pamar Lubis dibebaskan? Kenapa mereka mendapatkan putusan yang berbeda? Padahal Yu Hao ditetapkan sebagai tersangka, tapi Pamar Lubis malah dibebaskan. Apakah negara ini diintervensi?" ujarnya dengan nada tinggi.
Tak hanya soal ketimpangan hukum, massa juga menyoroti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,3 triliun. Andi, salah satu perwakilan massa, mengungkapkan bahwa PT SRM diduga melakukan penipuan terhadap negara sejak 2019 hingga 2021.
"Kerugian negara sekitar Rp5,3 triliun atas hilangnya cadangan emas oleh PT Sultan Rafli Mandiri yang tidak melaporkan secara benar penjualan emasnya. Penambangan tanpa izin yang dilakukan di bawah kepemimpinan dan tanggung jawab terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak," jelas Andi dalam audiensi.
Mahasiswa mendesak Kemenkeu membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut kasus ini.
Kemenkeu Buka Suara: Kami Koordinasi dengan ESDM
Setelah aksi sempat memanas, tiga perwakilan mahasiswa—Andi, Fattah, dan Andika—akhirnya diterima di ruang press room Kemenkeu. Mereka bertemu dengan perwakilan Biro Umum Kemenkeu, Bambang, serta dua staf lainnya, M. Rizqi dan Naufal Indra.
Bambang menyampaikan bahwa kasus PT SRM sebenarnya sudah ditangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Menteri Keuangan saat ini sangat taktis melanjutkan permasalahan yang merugikan negara. Kami akan merespon kembali untuk melakukan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Kementerian ESDM," papar Bambang.
Ia juga meminta agar dokumen-dokumen yang dibawa massa diserahkan untuk memproses permasalahan ini sesuai regulasi.
Audiensi berakhir damai. Ketiga perwakilan massa kemudian menuju loket pengaduan Kemenkeu dan menyerahkan surat resmi berisi tuntutan mereka.
"Kami meminta pihak Kemenkeu untuk usut tuntas dugaan TPPU dan tidak membayar royalti ke negara oleh PT Sultan Rafli Mandiri. Semoga Kemenkeu segera memproses permasalahan ini," ungkap Andi.
Mahasiswa berharap langkah mereka tidak sia-sia. Sebab, menurut mereka, jika kasus ini dibiarkan, keadilan akan terus menjadi barang mahal di negeri ini.

Comments