Mantap! Polsek Torgamba Ringkus IRT Berikut Sabu 7,4 Gram di Cikampak
TORGAMBA
suluhsumatera : Aparat Polsek Torgamba dipimpin langsung Kapolsek, AKP. Ilham Lubis bersama Kanit Reskrim, Ipda. R. Nainggolan meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga sebagai bandar sabu-sabu, Minggu (3/11/2024).
IRT berinisial E alias L warga Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labusel itu, diringkus di kediamannya, dini hari.
Selain menangkap L, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 7,4 gram sabu-sabu siap edar dari rumah tersebut. Namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan itu.
"Benar, seorang perempuan diringkus pada penggerebekan yang dilakukan, pada Sabtu malam hingga Minggu pagi. Barang buktinya cukup banyak," kata Kapolres Labusel, AKBP. Arfin Fachreza, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Torgamba, AKP. Ilham Lubis ketika dikonfirmasi wartawan.
Namun Ilham belum bersedia membeberkan lebih jauh perihal penangkapan L. Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan bisnis barang haram tersebut.
"Masih pengembangan," pungkasnya. (*/sya)
Comments