Pelaku Penculikan Gadis Remaja di Labura Ditangkap Polisi, 2 Ditembak Kakinya
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pengungkapan kasus tindak pidana penculikan, pemerasan, dan mengusai serta memeliki senjata api rakitan juga softgun tampa izin dengan motif jual beli sabu senilai Rp400 juta antara pelaku utama dengan abang kandung korban terjadi pada, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, di Jl. Pandawa Link. Empat Wonosari, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara.
Polsek Kualuh Hulu dibantu personel Unit Reskrim Polres Labuhanbatu dan Subdit 3 Jantanras Dir Reskrim Polda Sumut melakukan upaya paksa terhadap para pelaku tindak pidana penculikan dan pemerasan tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Benhard L. Malau melalui Kasi Humas, Kamis (21/11/2024) mengungkapkan, para pelaku masing-masing berinisial RIS, 28 warga Kel. Bangun Purba Barat, Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu Prov. Riau, PTS, 34 warga Kel. Bangun Purba Barat yang merupakan abang kandung RIS, dan seorang wanita STH, 25 warga Kel. Bangun Purba Barat, yang merupakan istri RIS.
Korban penculikan bernama Adek Oktari Syafriri, 18 warga Jl. Pandawa, Link. Empat Wonosari, Kel. Aek Kanopan.
Kejadian ini dilaporkan oleh kakak korban, Sri Mustika, yang menerima informasi dari saksi mata.
Upaya pencarian dilakukan oleh keluarga korban, namun korban tidak ditemukan sehingga laporan resmi disampaikan ke Polsek Kualuh Hulu. Korban diculik dari rumahnya.
Pada Selasa 19 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi keberadaan tersangka di Kabupaten Rokan Hulu.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Nelson Silalahi bersama Tim Unit Reskrim Polres Labuhanbatu berangkat menuju ke tempat keberadaan ketiga pelaku.
Pada Rabu (20/11/2024), tim berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di Penginapan Purnama, Kel. Sitombol Padang, Kec. Gelugur, Kab. Pasaman, Provinsi Sumbar.
Saat tim melakukan pengembangan guna melakukan pencarian barang bukti, pelaku RIS dan PTS berusahan melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit mobil Toyota Avanza B1987BTH, sepucuk senjata api genggam rakitan, sepucuk senapan FN jenis shoftgun, amunisi misisan lima butir, amunisi tajam Revolper enam butir, dan satu unit handphone.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi pengingat, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kejahatan.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang turut memberikan informasi penting. Polres Labuhanbatu berkomitmen melindungi setiap warga dari ancaman kejahatan,” tutupnya. (jr)
Comments