Meresahkan Warga, Pengedar Sabu di Sirandorung Ditangkap Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sirandorung Ujung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (16/12/2024).
Penangkapan ini dipimpin Iptu. Ropensus Manik.
Tersangka yang diamankan adalah SAH alias Uyak, seorang pria berusia 27 tahun yang merupakan warga sekitar.
Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP. Syafrudin menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat.
“Kami mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Sirandorung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Ia juga menyebutkan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang pria yang masih dirahasiakan identitasnya. Saat ini, Tim masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemasok utama tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pemasok sudah diketahui dan kami akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tambah Syafrudin.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran Narkoba, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Masyarakat diimbau untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba. (jr)
Comments