Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejari Asahan
KISARAN
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, Kamis (9/1/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Pemanggilan tersebut, terkait laporan DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatis Sumut) yang melaporkan kasus dugaan KKN dan markup pembelian neon box, peta desa, buku Perdes, plank 3T, dan Bimtek pada 177 desa se Kabupaten Asahan.
Dimana, dalam proyek pengadaan dan Bimtek tersebut, Kepala Desa (Kades) membeli menggunakan Dana Desa (DD) yang diduga dengan harga terlalu mahal dan tidak sesuai harga pasar. Diduga harga pembelian yang dijual oleh rekanan pada Kades terlalu mahal.
Akibatnya, Kadis PMD, Kabid PMD, Ketua PAPDESI dan APDESI dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan ke Kejati Sumut. Selanjutnya, Kejati Sumut melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Asahan.
"Alhamdulillah, tadi saya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan selama 2,5 jam. Pemeriksaan ini, merupakan lanjutan laporan kami di Kejati Sumut, pada tahun 2024 lalu. Jadi, hari ini saya memberikan keterangan (BAP) sekalian memberikan data tambahan pada penyidik," tegas Hendra Syahputra, SP kepada wartawan, Kamis (9/1/2025), di depan Kantor Kejari, Jalan W.R Supratman, Kisaran.
Hendra juga mengatakan, dalam pemeriksaan itu, dirinya dicecar puluhan pernyataan oleh tim penyidik yang memeriksa merupakan dari intelijen.
"Ada puluhan pertanyaan tadi. Namun semuanya saya jawab sesuai dengan laporan yang saya masukan ke kejaksaan," beber Hendra.
"Tadi yang memeriksa saya jaksa penyidik dari intelijen," pungkasnya.
Terpisah, Kajari Asahan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1/2025), melalui Kasi Intel Kejaksaan Asahan, H. Manurung, SH, MH membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, SP selaku pelapor.
"Benar, tadi team kami sudah memeriksa Ketua PMPRI Asahan selaku pelapor yang melaporkan kasus dugaan KKN dan mark-up dana desa pada 177 desa se Kabupaten Asahan," tegas H. Manurung.
Sedangkan pemeriksaan dan penyelidikan itu, kata Kasi Intel, tetap dilakukan oleh Kejari Asahan bukan bagian intel atau Pidsus.
"Penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan oleh kejaksaan. Tapi tim Kejari Asahan yang tergabung beberapa jaksa yang tugasnya di intel dan Pidsus," urai Kasi Intel. (dri)
Comments