LBHI Batas Indragiri: Diduga Masih Terjadi Jual Beli LKS di Pelalawan, Saat Dikonfirmasi Kadisdik Leonardo Diam
PEKANBARU
suluhsumatera : Praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah terus menjadi sorotan, terutama di awal tahun ajaran baru.
Pasalnya, pelanggaran ini tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan temuan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, informasi beredar ditengah masyarakat, terutama wali murid, diduga masih terjadi jual beli LKS di Kabupaten Pelalawan.
Dari data yang diterima, dari temuan di lapangan ada informasi diduga masih terjadi hal itu di SMP N 2 Langgam (ini temuan awal, red). Kemudian, SDN 023 Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras (awalnnya sebelum ada imbauan siswa di suruh beli setelah beredar himbuan tidak berlanjut untuk pembelian bukunya).
Selanjutnya diwilayah yang dipimpin Bupati Pelalawan, Zukri Misran ini dugaan jual beli LKS terjadi di SDN 006 Sari Makmur, Pangkalan Lesung (temuan buku LKS di perjualbelikan).
Ada juga dugaan hal ini terjadi di SDN 002 Lubuk Keranji, Bandar Petalangan (masih menjual belikan setelah surat edaran terbit). Selanjutnya, dugaan kegiatan itu terjadi di SDN 001 Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Rahman Ardian, SH, MH menegaskan, sudah jelas jual beli LKS dilarang masih saja ada yang berani melakukannya.
Menurut dia, pada Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Sistem Perbukuan, penerbit dilarang menjual buku teks pendamping, termasuk LKS, secara langsung ke satuan pendidikan.
“Larangan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa kepala sekolah, guru, maupun tenaga pendidik lainnya tidak boleh terlibat dalam aktivitas jual beli buku pelajaran atau LKS di sekolah,” jelas Rahman kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Bahkan, kata dia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga menegaskan kembali aturan ini untuk memastikan penerapannya di seluruh satuan pendidikan.
Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Pasal 181a, melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pengacara muda Riau ini juga mengatakan, penerbit atau kepala sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi administratif dapat berita teguran, pencabutan izin usaha bagi penerbit, hingga pemberhentian kepala sekolah dari jabatannya.
Sementara itu, tegas Rahman, ancaman pidana berlaku jika pelanggaran tersebut terbukti dilakukan secara sengaja untuk meraup keuntungan pribadi.
Praktek jual beli LKS dianggap melanggar prinsip subsidi pendidikan. Buku pelajaran dan bahan ajar seperti LKS sudah disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak boleh dijual kepada siswa.
Guru atau kepala sekolah yang menjual LKS secara langsung di sekolah dianggap menyalahgunakan wewenang dan melanggar peraturan.
“Penerbit atau kepala sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran, pencabutan izin usaha bagi penerbit, hingga pemberhentian kepala sekolah dari jabatannya. Sementara itu, ancaman pidana berlaku jika pelanggaran tersebut terbukti dilakukan secara sengaja untuk meraup keuntungan pribadi,” ungkap dia.
Menurut dia lagi, praktek jual beli LKS dianggap melanggar prinsip subsidi pendidikan. Buku pelajaran dan bahan ajar seperti LKS sudah disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak boleh dijual kepada siswa.
Guru atau kepala sekolah yang menjual LKS secara langsung di sekolah dianggap menyalahgunakan wewenang dan melanggar peraturan.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik jual beli LKS di sekolah kepada dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Komitmen bersama antara orang tua, guru, dan pemerintah menjadi kunci untuk menghapus praktek-praktek yang menyimpang ini. Dengan tegaknya aturan, diharapkan dunia pendidikan di Indonesia semakin bersih dari praktek komersialisasi dan fokus pada pembentukan generasi muda yang berdaya saing tinggi,” jelas Rahman.
Disisi lain, memang Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan, Leonardo, SPd sudah menyurati dan melayangkan surat imbauan larangan kepada seluruh jajaran satuan pendidikan SD DAN SMP di Kabupaten Pelalawan, agar tidak melakukan praktek jual beli jenis buku LKS.
Adapun surat edaran tersebut tertuang pada Nomor 800/Disdikbud-Sek 2025/03 dan bersifat penting perihal imbauan.
Namun demikian saat hal ini dikonfirmasi media ini mengenai temuan LBHI Batas Indragiri tersebut kepada Leonardo sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kamis (23/1/2025), melalui pesan WatsApp pada pukul 10.03 WIB, hanya diam.
Sampai berita ini dirilis, Kadisdik Pelalawan Leonardo tidak menjawab konfirmasi dan pertanyaan tersebut. (wan)
Comments