Penuhi Panggilan KPK, HK Tidak Ditahan
JAKARTA
suluhsumatera : KPK belum melakukan penahanan terhadap HK usai dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini, Senin (13/1/2025).
Pengamatan, HK keluar dari Gedung KPK, pada pukul 13.25 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sekira 3,5 jam.
Dalam menjalani pemeriksaan ini, HK didampingi oleh sejumlah pengacara. Banyak massa pendukung yang juga turut ikut serta.
KPK menetapkan HK dan DTI sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, pada akhir Desember tahun lalu. HK juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
HK bersama-sama dengan tersangka HM (buron) diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.
Padahal, HM hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. (*/sya)
Comments