Januari, Polres Labusel Tangkap 19 Pelaku Narkoba
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sebanyak 19 pelaku penyalahguna Narkoba diringkus personel Satres Narkoba Polres Labusel dari berbagai wilayah dalam kurun waktu satu bulan, yakni Januari 2025.
Aparat Satres Narkoba yang dipimpin AKP. Iwan Mashuri, SH juga mengamankan 251,52 gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Labusel, AKBP. Arfin Fachreza melalui Kasi Humas AKP. Sujono dalam paparan di Mapolres, Selasa (4/2/2025) menjelaskan, 19 tersangka yang diamankan tersebut keseluruhannya merupakan pengedar.
Menurutnya, para pelaku sudah melalui proses pemeriksaan lanjutan dan berkas perkaranya akan dilimpah ke kejaksaan.
"Para pelaku, diantaranya R alias M diamankan di Kelurahan Kotapinang, dengan barang bukti 1,9 gram, B alis S diamankan di Desa Sisimut, barang bukti sabu seberat 1,9 gram, HR diringkus di Cikampak, Kecamatan Torgamba, dengan brang bukti 3,89 gram, D diringkus di Jalinsum Kotapinang, dengan barang bukti 0,17 gram, Jep diamanakan di Dusun Batu Ajo dengan barang bukti 2,83 gram, Sr di Hotel Istana barang bukti 0,38 gram, As diamanakn di Desa Pasir Tuntung, dengan barang bukti 4,95 gram, dan F diamanakan di Kecamatan Kampungrakyat, dengan barang bukti 1,2 gram. Selain narkotika jenis sabu, Polres Labusel juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan, telepon seluler, tas dan kendaraan,” ungkapnya.
Kasatres Narkoba Polres Labusel, AKP. Iwan Mashuri menyebutkan, dari 19 pelaku yang diamankan, empat diantaranya merupakan pelaku berulang (residivis).
"Termasuk SY alias MN, 49 warga Desa Simatahari,” katanya.
Iwan menjelaskan, penangkapa SY alias MN berawal dari informasi masyarakat. Saat itu, MN melintas di Kelurahan Kotapinang dengan mengendarai mobil berwarna kuning.
“Setelah dilakukan penggerebekan, dari tangan MN ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2,96 gram,” pungkasnya. (*/sya)
Comments