Pelaku Curat di Torgamba Diringkus Polisi
TORGAMBA
suluhsumatera : Unit Reskrim Polsek Torgamba menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yaitu MSR, 40 warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (26/2/2025).
“Kemarin kami tangkap pelaku Curat,” ujar Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, SH, MH melalui Kanit Reskrim, Ipda. Riswaldi Nainggolan kepada wartawan.
Kata Ipda. Riswaldi Nainggolan, kronologis kejadian bermula, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor dan saksi pulang kampung kerumah Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura dan kembali kerumah, pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Ia mendapati sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi B3648BDU telah hilang yang disimpan di dalam rumah.
Kemudian pelapor masuk ke dalam kamar dan mendapati isi pakaian di lemari telah berantakan di atas tempat tidur, lalu pelapor mengecek ke dapur dan mendapati tabung gas elpiji 5 Kg juga hilang.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp.12.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torgamba.
Lebih lanjut, Ipda. Riswaldi Nainggolan menjelaskan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 22.00 WIB, berawal dari informasi diduga pelaku sedang berada di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Selanjutnya Kapolsek Torgamba AKP. Syamsul Adhar, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda. Riswaldi Nainggolan, untuk mengamankan diduga pelaku kemudian tim berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama MSR.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian barang-barang milik Junaidi Sembiring.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu tabung gas 15 Kg. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk diproses. (jr)
Comments