Bantuan Banjir Padangsidimpuan Didominasi Pihak Ketiga, Pemko Diminta Bertindak Cepat
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Status keadaan darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kota Padangsidimpuan, yang telah ditetapkan sejak 14 Maret 2025, hingga kini belum dibarengi dengan penyaluran bantuan langsung dari pemerintah kota kepada warga terdampak.
Situasi ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari Muhammad Amin Nasution, SH.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 175/KPTS/2025, status darurat bencana ditetapkan selama 14 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 27 Maret 2025.
Namun, hingga hari ini, mayoritas bantuan yang diterima masyarakat terdampak justru berasal dari pihak ketiga, bukan dari Pemerintah Kota (Pemko) secara langsung.
"Adapun bantuan yang diserahkan pemerintah kepada masyarakat yang berdampak banjir itu diduga adalah bantuan dari pihak ketiga, bukan murni dari pemerintah," ujar Amin Nasution yang juga seorang advokat muda di Kota Padangsidimpuan, kepada wartawan, Rabu (19/03/2025).
Bantuan Didominasi Pihak Ketiga
Amin merinci, bantuan yang telah diterima warga sebagian besar berasal dari perusahaan swasta, organisasi, dan lembaga sosial, seperti SEA Group, BPBD Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Agincourt, BNI, Bank Sumut, Bank Sumut Syariah, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Selain itu, bantuan juga datang dari General Manager PLN UID Sumut, Anggota DPR RI Komisi VIII Marwan Dasopang, PSMTI Padangsidimpuan, LPSK "Bunga Teratai Sumut," dan Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Kota Padangsidimpuan. Informasi ini diketahui dari laman media sosial resmi Padangsidimpuan Prokopim.
Desakan untuk Pemerintah Kota
Amin menekankan, pemerintah harus segera menyalurkan bantuan langsung dan merata kepada warga terdampak tanpa bergantung pada pihak ketiga. Ia menilai bahwa dalam situasi darurat, pemerintah harus lebih sigap dan bertanggung jawab.
"Jangan hanya pencitraan doang, pemerintah harus bertanggung jawab, bukan menunggu bantuan dari pihak ketiga untuk menyalurkan sembako dan bantuan lainnya," tegas Amin.
Lambatnya respons pemerintah dalam menyalurkan bantuan memicu kekhawatiran bahwa warga yang terdampak akan semakin kesulitan menghadapi dampak bencana.
Kecepatan dan efektivitas penyaluran bantuan dinilai sangat krusial untuk meringankan beban masyarakat.
Amin juga menyoroti, pemerintah seharusnya menggunakan berbagai skema pendanaan yang tersedia untuk menangani bencana, seperti Dana Siap Pakai (DSP), Dana Cadangan Pemerintah, serta Pooling Fund Bencana (PFB). Dana-dana ini seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana yang bersifat antisipatif, responsif, dan inovatif.
Dengan masa status darurat yang masih berlangsung hingga 27 Maret 2025, masyarakat berharap agar pemerintah kota segera turun tangan dan memastikan bahwa setiap warga terdampak mendapatkan bantuan yang layak dan tepat waktu. (baginda)
Comments